Senin 20 May 2013 08:16 WIB

Sukabumi Diminta Awasi Ketersediaan Sarana Ibadah di Perusahaan

Rep: Riga Nurul Iman/ Red: Djibril Muhammad
Shalat berjamaah di mushala salah satu pusat perbelanjaan di kawasan bisnis SCBD, Jakarta (Ilustrasi)
Foto: REPUBLIKA
Shalat berjamaah di mushala salah satu pusat perbelanjaan di kawasan bisnis SCBD, Jakarta (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI — Kalangan DPRD Kabupaten Sukabumi meminta Pemkab mengawasi ketersediaan sarana ibadah di perusahaan. Kondisi ini terkait banyaknya keluhan dan aspirasi buruh mengenai minimnya sarana ibadah di pabrik.

"Pemkab harus tegas menindak perusahaan yang mengabaikan hak buruh untuk beribadah," ujar Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi, Ayi Abdullah, kepada Republika, Ahad (19/5).

Pengawasannya di lapangan dapat dilakukan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans). Namun, kata Ayi, pengawasan yang dilakukan Disnakertrans dinilai belum maksimal. Hal ini dikarenakan keterbatasan petugas penyidik pegawai negeri sipil (PPNS).

Oleh sebab itu, Ayi melanjutkan, ke depan pemerintah harus mengeluarkan regulasi khusus mengenai ketersediaan sarana ibadah di lingkungan pabrik. Ketentuan ini bisa dimuat dalam peraturan daerah (Perda)

maupun Peraturan Bupati (Perbup).

Dalam ketentuan tersebut, ungkap Ayi, disebutkan adanya kewajiban perusahaan untuk membangun masjid jika pegawainya cukup banyak. Selain itu perusahaan diharuskan mengelola sarana ibadah ini sebagai satu kesatuan dengan lingkungan pabrik.

Selama ini, Ayi menerangkan, pemerintah hanya mengeluarkan surat edaran ke perusahaan-perusahaan terkait hak buruh untuk beribadah. Keberadaan surat edaran ini hanya menghimbau perusahaan agar memberikan kesempatan bagi pekerja untuk menjalankan ibadah.

Menurut Ayi, keberadaan sarana ibadah di lingkungan pabrik sangat dibutuhkan agar para buruh mempunyai kesempatan untuk beribadah. "Bila masjidnya kecil, maka para buruh tidak bisa beribadah karena waktu istirahat yang terbatas," cetus dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement