Ahad 12 May 2013 18:26 WIB

Benarkah Tawasul ke Rasulullah Dilarang? (Bagian-2, habis)

Kaligrafi Muhammad SAW. Ilustrasi
Foto: .
Kaligrafi Muhammad SAW. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, Oleh Nashih Nashrullah

Para ulama sepakat bertawasul dengan Rasulullah diperbolehkan. Tindakan ini pun tidak termasuk sirik yang menyebabkan keluar agama.

Tidak ada kode iklan yang tersedia.

   

Oleh Ibnu Taimiyah, nukilan ini dipakai sebagai sanggahan terhadap al-Akhanai. Ini akibat tudingan yang

disematkan kepada Ibnu Tamiyyah, bahwa dirinya melarang bertawasul kepada Rasulullah.

Ini ditegaskan pula dalam magnum opus kompilasi fatwanya, yakni Majmu’ al-Fatawa. Bertawasul kepada Rasul adalah berdoa agar mendapatkan syafaatnya yang telah dijanjikan.     

Tokoh terkemuka dari Mazhab Hanbali, yakni Ibnu Quddamah juga berpendapat bertawasul kepada Rasulullah boleh dilakukan. Ini seperti penegasannya dalam kumpulan wasiat yang ia tulis.

   

Menurut Imam Ibn al-Hajj al-Abdari, salah seorang pemuka Mazhab Maliki, bertawasul kepada Nabi dianggap sebagai cara yang tepat untuk menghapuskan dosa.

Ini tak terlepas dari keagungan dan syafaat yang dimiliki Nabi akhir zamant tersebut. Karenanya, ia mengingatkan agar siapapun yang berziarah ke makam Rasulullah, tidak lupa berdoa dengan menyebut keagungan Rasul. Pendapat serupa juga dikemukakan oleh Imam an-Nawawi dari Mazhab Syafii.

   

Komite Tetap Kajian dan Fatwa Kerajaan Arab Saudi menyatakan, bertawasul dengan kemuliaan Rasulullah, tidak boleh dilakukan. Larangan ini adalah bentuk antisipasi dan langkah preventif saddu adz-dzari’ah agar yang bersangkutan tidak terjerumus dalam perbuatan sirik.

Sekalipun, lembaga ini menegaskan pelakunya tidak dihukumi musyrik dengan tingkat kesirikan yang menyebabkan keluar dari agama.

   

Lembaga yang pernah diketuai Syekh Abdullah bin Baz ini mendasari langkan preventif tersebut  dengan sejumlah dalil seperti surah al-An’am ayat 108. Ayat itu melarang umat Islam untuk mencaci maki tuhan pemeluk agama lain.

Ini agar tidak muncul reaksi atau balasan cacian yang sama atau mungkin lebih pedas. Alasan preventif juga merujuk pada hadis riwayat Bukhari dari Aisyah yang melarang umat Rasulullah menjadikan makam para nabi sebagai tempat shalat. 

  

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement