Selasa 02 Apr 2013 13:46 WIB

Memindahkan Jenazah, Apa Hukumnya?

Jenazah (ilustrasi).
Foto: wordpress.com
Jenazah (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID,  Assalamualaikum wr wb

Jika orang tua berwasiat meminta dimakamkan di kampung halamannya, apakah amanah ini harus dilaksanakan, Ustaz? Mengingat secara syar’inya kan kita harus menyegerakan penyelenggaran jenazah dari memandikan, mengafankan, menshalatkan, dan menguburkannya. Mohon penjelasannya, Ustaz.

Maimunah – Jakarta Utara

Waalaikumussalam wr wb.

Islam adalah agama fitrah yang syariatnya senantiasa menjaga kemuliaan keturunan Adam AS. Syariat Islam menuntun manusia untuk memuliakan manusia sejak awal proses mencari pasangan hingga wafatnya. Syariat yang diperintahkan oleh Rasulullah SAW berkenaan dengan penyelenggaraan jenazah adalah menyegerakannya dan tidak boleh menunda-nunda tanpa ada motif dan dasar yang syar’i.

Rasulullah SAW bersabda, “Bersegaralah kalian ketika membawa jenazah. Apabila dia orang saleh, maka kalian akan segera mendekatkannya pada kebaikan. Dan apabila bukan orang saleh, maka kalian segera meletakkan kejelekan dari punggung-punggung kalian.” (HR Bukhari dan Muslim, ini lafaz Muslim).

Para ulama menjelaskan, yang dimaksudkan hadis ini bukan sekadar menyegerakan penguburannya, tapi juga bersegera mengurus penyelenggaraan jenazah dari memandikan, mengafankan, menyalatkan, dan menguburkannya. Rasulullah SAW bersabda, “Apabila salah seorang di antara kalian meninggal, maka janganlah kalian tahan dan lekaslah memakamkan.” (HR Thabrani).

Berdasarkan itu dan praktik yang berlaku pada zaman Nabi SAW serta para sahabatnya di mana setiap yang meninggal selalu dikuburkan di tempat dia wafat, para ulama juga menjelaskan seharusnya mayit itu dikuburkan di daerah di mana ia wafat dan tidak dipindahkan ke daerah lain untuk dikuburkan kecuali jika ada alasan syar’i yang memungkinkannya. Dan, pemindahan itu tidak memakan waktu yang lama sehingga akan menyebabkan mayit rusak fisik dan kehormatannya atau berubah sehingga membusuk.

Pada dasarnya jumhur ulama berpendapat, tidak boleh memindahkan mayit untuk dikuburkan di daerah lain kecuali jika memang ada keperluan atau alasan syar’i. Para ulama mazhab Maliki berpendapat, boleh memindahkan jenazah jika tidak mengakibatkan rusaknya kehormatan si mayit dan tidak menyebabkan mayit itu berubah atau rusak. Sementara menurut ulama mazhab Hambali, makruh hukumnya memindahkan mayit tanpa ada keperluan.

Ulama mazhab Hanafi menyatakan, makruh memindahkan mayit jika jaraknya lebih dari dua mil. Sedangkan dari ulama mazhab Syafi’I, ada dua riwayat, yaitu yang mengharamkan dan memakruhkan memindahkan mayit meskipun aman dari kemungkinan berubah atau rusak karena akan mengakibatkan tertundanya penguburan mayit yang kita diperintahkan untuk menyegerakannya.

Di antara alasan syar’i yang disebutkan para ulama adalah jika si mayit meninggal di daerah yang kemungkinan besar kuburannya akan dirusak atau diabaikan, atau dia wafat di wilayah orang kafir yang tidak ada kuburan khusus untuk kaum Muslim, atau agar ia dikuburkan di dekat keluarganya agar mudah diziarahi.

Ibnu Hajar dalam kitab Fath al-Bari menjelaskan, para ulama berbeda pendapat tentang boleh atau tidaknya memindahkan mayit dari satu daerah ke daerah lain. Sebagian mengatakan makruh hukumnya karena akan menyebabkan penundaan penguburannya dan mungkin merusak kehormatan si mayit.

Sedangkan sebagian lain mengatakan hal itu dianjurkan. Yang lebih utama adalah menerapkan itu pada dua keadaan, yakni dilarang jika tidak ada tujuan atau keperluan yang kuat, seperti dikuburkan di tanah yang dimuliakan, dan pelarangan itu bertingkat sampai pengharaman. Dan, dianjurkan jika dekat dengan tanah yang dimuliakan sebagaimana yang ditegaskan Imam Syafi’i bahwa dianjurkan untuk memindahkan mayit ke tanah yang lebih diutamakan, seperti Makkah dan yang lainnya.

Kesimpulannya yang lebih utama adalah menguburkan mayit di daerah di mana dia wafat sehingga dapat disegerakan segala pengurusan mayit tersebut sampai dikuburkan. Para ulama menjelaskan, anak-anak tidak harus melaksanakan wasiat si mayit jika menyulitkan. Namun, boleh melaksanakan amanah si mayit jika tidak ditakutkan jenazah akan rusak atau berubah.

Wallahu a’lam bish shawab

Ustaz Bachtiar Nasir

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement