Jumat 29 Mar 2013 15:05 WIB

UU Zakat Akibatkan Lembaga Amil Zakat Meredup

Rep: agus raharjo/ Red: Damanhuri Zuhri
Zakat (ilustrasi).
Foto: wordpress.com
Zakat (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Undang-Undang Pengelolaan Zakat saat ini masih dalam uji materiil Mahkamah Konstitusi (MK). Pengamat Filantropi Islam yang juga Akademisi Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah, Dr Amelia Fauziah menilai uji UU ini sangat penting bagi keberlangsungan lembagi amil zakat.

Menurut Fauziah, keberadaan UU Pengelolaan Zakat no. 23 tahun 2011 dikhawatirkan akan berdampak pada keberlangsungan Lembaga Amil Zakat (LAZ) di Indonesia.

Ketika zakat dipusatkan pada Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), diprediksi justru akan membuat potensi masyarakat madani atau 'civil society' menurun.

"Kehidupan lembaga amil zakat juga kemungkinan akan semakin meredup karena ada keterbatasan," kata Amelia Fauziah di Jakarta, Kamis (28/3) kemarin.

Fauziah menambahkan, dengan menempatkan Baznas sebagai koordinator tunggal pengelolaan zakat, secara otomatis tugas Baznas bertambah berat.

Harusnya, kata dia, pengelolaan zakat dibiarkan pengelolaannya oleh LAZ. Sebab, mereka lebih mampu bersentuhan langsung dengan masyarakat bawah.

n

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement