Ahad 24 Mar 2013 18:54 WIB

Saat Ini Diperlukan Lembaga Pengkajian Halal

Rep: Bowo Pribadi/ Red: M Irwan Ariefyanto
Penerapan standar halal global segera diberlakukan.
Foto: dubib.com
Penerapan standar halal global segera diberlakukan.

REPUBLIKA.CO.ID,SEMARANG—Bahan pangan yang halal, belum tentu halal ketika dimakan. Hal ini sangat tergantung bagaimana bahan pangan yang halal tersebut diproses.

Ketika bahan makanan yang halal diproses dengan cara- cara yang halal, sudah pasti akan dihasilkan makanan yang tetap terjaga kehalalannya. “Meski bahanya halal tapi prosesnya tidak halal, yang dihasilkan tentu makanan yang tidak halal,” ujar Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), Dr KH MA Sahal Mahfudz, di Universitas Wahid Hasyim, Semarang, Ahad (24/3).

MUI sangat apresiatif terhadap munculnya lembaga pengkaji persoalan halal ini.Karena lembaga ini akan mengembangkan segala sesuatu yang terkait dengan proses halal. Sekaligus memberikan pengertian dan mengajak masyarakat (umat) untuk mengonsumsi makanan, obat maupun kosmetik yang sesuai dengan syariah. “Tentunya mengenai apa saja makanan, obat- obatan ataupun kosmetik yang halal untuk dikonsumsi dan digunakan,” ungkap Rais Am Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PB NU) ini.

Direktur Lembaga Pengkajian Pangan Obat- obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI), Ir Lukmanul Hakim MSi mengatakan, Sudah banyak orang atau lembaga yang ingin melakukan sertifikasi halal ini. Namun pertanyaannya, apakah mereka memiliki kompetensi dan otoritas. Sebab dalam proses sertifikasi halal ini, harus ada dua kelompok yang terlibat.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement