Selasa 26 Feb 2013 07:24 WIB

Nikah Siri Pejabat Publik

Nikah Siri (Ilustrasi)
Foto: kioshukumonline.blogspot.com
Nikah Siri (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,  Assalaamu’alaikum Wr Wb

Bismillaahirrahmaanirrahiim,

Judul ini saya angkat dari pertanyaan seorang wartawan yang dikirimkan melalui email. Kurang lebih seperti ini, Pernikahan siri pejabat public Garut dengan seorang gadis muda menimbulkan kegemparan public karena hanya berlangsung empat hari dan kemudian sang gadis dicerai lewat SMS.

Di Makassar, seorang pejabat Dinas Perhubungan melakukan nikah siri hanya selama 16 jam. Dua kasus ini dan juga banyak kasus lain menunjukkan nikah siri banyak merugikan perempuan karena tak memberikan perlindungan hokum seperti nikah resmi sesuai hokum nasional.

Seperti kita ketahui, draf RUU Nikah Siri dua tahun lalu gagal dimajukan karena mengundang kontroversi karena praktik nikah siri juga banyak dilakukan rakyat jelata yang tak kuat menanggung biaya pernikahan resmi.

Pertanyaan;

1. Perlukah dibuat aturan khusus yang mengatur moral bagi pejabat publik, termasuk soal nikah siri?

2. Bagaimana sebenarnya Islam menempatkan nilai kesakralan pernikahan?

3. Bagaimana juga Islam memandang nikah siri yang banyak dilakukan pejabat publik?

Tentang nikah siri, mari kita luruskan dulu pandangan tentang hal tersebut. Siri berasal dari bahasa arab yaitu sirrun yang artinya rahasia. Dalam kamus Al Munawwirassaru dapat diartikan rahasia, atau asarrayu yang artinya secara rahasia atau sembunyi-sembunyi, sirran artinya diam-diam. Kemudian kata tersebut digabungkan dengan kata nikah, yang kemudian dapat diartikan dengan nikah yang dilakukan secara sembunyi-sembunyi atau secara rahasia.

Dalam fikih Islam tidak dikenal yang namanya nikah siri. Istilah ini sejarahnya muncul ketika zaman khalifah Umar bin Khatthab ra. Ketika beliau diberitahu bahwa telah terjadi perkawinan yang tidak dihadiri oleh saksi yang memadai. Umar berkata, "Ini adalah nikah siri dan aku tidak memperbolehkannya. Dan sekiranya aku datang pasti aku rajam." (Tercatat dalam kitab Al Muwatha). Pengertian kawin siri tersebut dikarenakan adanya kasus pernikahan yang tidak menghadirkan saksi yang sesuai dengan ketentuan.

Karena itu mari kita lihat lagi perihal rukun sah nikah, yang meliputi : 1. Adanya calon suami dan istri, 2. Adanya wali pengantin perempuan. 3. Adanya saksi-saksi yang adil (terdiri dari 2 orang laki-laki atau 1 orang laki-laki ditambah 2 orang wanita). 4. Ijab kabul. Itulah syarat wajib nikah namun juga terdapat sunnah nikah yang perlu dilakukanya itu khutbah nikah, menyebutkan mahar, walimatulurs atau perayaan yang bertujuan untuk tasyakur dan pengumuman pernikahan.

Jadi yang disebut "nikah siri" sebenarnya merujuk dari perkataan sahabat Umar adalah nikah yang tidak menghadirkan saksi atau dipahami ulama tidak memenuhi rukun wajib nikah. Karena dalam hadits disebutkan dari Abu Musara."Tidak sah suatu pernikahan tanpa seorang wali." Dari Aisyah ra. "Wanita manapun yang menikah tanpa izin walinya, maka pernikahannya bathil, pernikahannya bathil, pernikahannya bathil." (HR. Yang lima kecuali Imam Nasai. Lihat Imam Asy Syaukaniy, nailulautar VI : 230 hadits 2648/49)

Namun jika alasan tidak melakukan sunnah walimah atau perayaan dikarenakan kurangnya biaya itu bukan nikah siri, dan pada zaman sekarang bisa diatasi dengan membuat pengumuman ala kadarnya dengan selembaran untuk kalangan tetangga, atau jika mungkin lewat jejaring sosial, media Koran dan sebagainya. Ini berfungsi untuk mencegah fitnah dan prasangka buruk lainnya. Karenanya Nabi SAW sangat menganjurkan (Sunnah Muakkadah). Nabi SAW bersabda ;

"Adakan walimah walaupun hanya dengan seekor kambing" (HR. Bukhari & Muslim).

Dan jikapun tidak mencatatkan pernikahannya kepada aturan Negara dikarenakan biaya, inipun bukan termasuk nikah siri. Nikahnya tetap sah secara agama. Karenanya jika ini yang banyak terjadi pemerintah harus melakukan terobosan untuk menggratiskan biaya pencatatan yang sebenarnya tidak seberapa itu.

Jawaban no 1

Menurut saya dengan penuturan panjang lebar di atas tidak perlu dibuat aturan khusus mengenai nikah siri-nya karena sudah jelas melanggar, bahkan Umar ra. Ingin merajamnya. Mengacu saja pada aturan Alquran dan Sunnah. Tetapi untuk aturan moral sebagai pemimpin yang notabene adalah teladan masyarakat mesti dibuat aturan khusus bukan hanya sekedar nikah siri tapi juga aturan moral yang menyeluruh terhadap prilaku lainnya, agar bagaimana para pemimpin menjaga, memperlihatkan sekaligus mencontohkan akhlak yang baik. 

Jawaban no 2

Tidak ada aturan pernikahan yang sesempurna Islam. Bahkan di luar Islam pernikahan banyak diatur dengan logika tapi Islam mengaturnya dengan wahyu Allah SWT, sekaligus tuntunan sunnah. Agar bukan hanya pengaturan harmonisasi pasangan laki-laki dan perempuan saja, tapi agar kaum wanita tidak terdzolimi hak-haknya, lebih jauh lagi agar keturunannya terjaga fitrah kesuciannya.

Jawaban no 3

Tindak tegas para pemimpin yang melanggar. Jangan hanya pejabat saja, tapi juga tokoh-tokoh publik lainnya seperti artis dan sebagainya. Berikan hukuman "moral" agar masyarakat tidak lagi diberikan celah kesempatan untuk mengikuti hal-hal yang melanggar norma-norma apalagi aturan agama!

Peristiwa pemimpin-pemimpin yang dzolim sudah semakin banyak di negeri ini. Saya teringat sebuah ayat yang menyatakan; "Dan demikian kami jadikan sebagian orang yang zalim sebagai pemimpin bagi sebagian yang lain disebabkan amal yang mereka lakukan." (QS. Al An'am : 129). Artinya ketika para pemimpin kita dzolim, itu salah satunya karena sumbangsih rakyatnya yang jauh dari tuntunan Allah dan Rasul-Nya.

Siapa rakyat yaitu kita semua. Mari jadikan sebuah perenungan bahwa  bukan hanya mereka yang ngawur, tapi kita juga semua sudah ngawur. Artinya di Negara ini sudah terjadi kengawuran kolektif dimana-mana. Mari kita luruskan diri kita masing-masing. Kita taubat berjama'ah. Agar kengawuran ini "fade out" bahkan jika mungkin "cut to" menuju keteraturan yang selamat, yang tentunya diridhoi Allah SWT. Semoga menjadi negri yang baldatun thoyyibatun wa robbun ghofur. Aamiin

Tidaklah lebih baik dari yang menulis ataupun yang membaca, karena yang lebih baik di sisi Allah adalah yang mengamalkannya.

Wassalaamu’alaikum Wr.Wb.

Ustaz Erick Yusuf: Pemrakarsa Training iHAQi (Integrated Human Quotient)       

@erickyusuf

[email protected]

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement