Kamis 14 Feb 2013 17:10 WIB

Soal Sertifikasi Halal, MUI Sebut Pemerintah Ingin Intervensi

Produk berlabel halal MUI  (ilustrasi)
Foto: Agung Supriyanto/Republika
Produk berlabel halal MUI (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Ketua Majelis Ulama Indonesia KH Amidhan menilai ada kecenderungan bahwa pemerintah ingin mengintervensi wewenang ulama dengan cara mengambil alih hak sertifikasi halal yang selama ini menjadi kewenangan pemuka agama.

"Kalau pemerintah membentuk Lembaga Pemeriksa Halal di luar MUI, maka artinya mereka ingin mengintervensi para ulama," kata KH Amidhan saat dihubungi Antara dari Jakarta, Kamis (14/2).

Pernyataan Amidhan menyikapi pembahasan RUU Jaminan Produk Halal yang saat ini sedang dibahas antara Panja RUU JPH dengan pemerintah. MUI melihat dalam pembahasan RUU JPH itu pemerintah ingin mengambil alih kewenangan sertifikasi halal dari MUI.

Menurut Amidhan, sebaiknya pemerintah hanya berperan setelah sertifikasi halal dilakukan MUI, yakni dengan melakukan sosialisasi. "Kalau pemerintah membentuk auditor atau bahkan lembaga sertifikasi halal yang baru nanti malah akan keluar uang lebih banyak," ucapnya.

Dia menegaskan proses sertifikasi halal tidak semata-mata dapat dilakukan secara ilmu pengetahuan, namun juga bersinggungan dengan agama. Alasan itu sangat mendasar sehingga kerja sama antara ulama dalam hal ini MUI dengan para auditor tetap tidak dapat dipisahkan.

Dia mengatakan selama 28 tahun proses sertifikasi halal yang dilakukan MUI berjalan baik. MUI menurutnya telah memiliki auditor yakni Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI), sebagai kepanjangan tangan dalam melakukan audit terhadap setiap produk yang akan disertifikasi.

Dia mengatakan proses sertifikasi halal oleh MUI memang dikenakan biaya. Namun biaya tersebut menurutnya merupakan sebuah kewajaran dan tidak berlebihan

"Kami biasanya memang mengenakan biaya sertifikasi terhadap produk yang akan disertifikasi, namun itu nilainya sangat kecil dibandingkan dengan omzet yang diperoleh perusahaan. Biaya sertifikasi pun, imbuh Amidhan, bergantung pada produknya.

"Tapi, biasanya untuk satu produk yang dikeluarkan perusahaan besar kami mengenakan biaya sebesar lima juta rupiah, sedangkan untuk UKM ada bantuan dari pemerintah," paparnya.

Amidhan juga mengatakan bahwa sertifikasi yang dilakukan MUI sudah berjalan secara "online" (dalam jaringan),sehingga tidak menyulitkan para produsen.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement