REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Amidhan meminta pemerintah tidak mengambil alih proses sertifikasi halal. Pemerintah sebaiknya berperan dalam melakukan sosialisasi hingga regulasi dan pengawasan.
Dalam kesempatan itu, Amidhan meminta agar Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ikut mengawal RUU Jaminan Produk Halal (JPH) dengan menjadikan MUI sebagai pihak yang diberikan kewenangan untuk melakukan proses sertifikasi halal.
"PKS merupakan harapan kami dalam memperjuangkan kehalalan produk yang dikonsumsi umat Islam ini," katanya di Kompleks MPR/ DPR, Senayan, Jakarta, Rabu, (13/2).
Amidhan berharap, RUU JPH sebaiknya tidak memberikan peluang kepada pemerintah untuk menerima pendaftaran permohonan sertifikasi halal. Menurutnya, sebaiknya peran pemerintah adalah pascasertifikasi dilakukan MUI.
MUI dengan Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM), ujar Amidhan, sudah bekerja keras dalam melakukan sertifikasi halal. Proses permohonan sertifikasi halal sudah bisa dilakukan secara online. Pemohon tinggal mengisi formulir online, lalu LPPOM MUI mengirim auditor. "Ini merupakan kerja keras kami," ujarnya.
Di tempat yang sama, Ketua Fraksi PKS Hidayat Nur Wahid menegaskan, sikap PKS sudah jelas untuk mendukung kewenangan sertifikasi halal tetap berada di tangan MUI. "Kewenangan fatwa halal-haram itu ada di MUI. Pemerintah cukup menindaklanjuti dengan sosialisasi, pengawasan, regulasi dan lain-lain," ujarnya.
Hidayat meminta MUI juga berkomunikasi dengan fraksi-fraksi lain agar mendukung upaya meloloskan RUU JPH dengan menjadikan MUI sebagai pihak yang diberikan kewenangan untuk melakukan proses sertifikasi halal. Semakin banyak fraksi lain yang mendukung MUI maka semakin kecil potensi pemerintah mengambil sertifikasi halal.