Ahad 27 Jan 2013 08:47 WIB

Tawaran Pinjaman Kredit Via SMS, Apa Hukumnya?

SMS, ilustrasi
Foto: Antara
SMS, ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, Assalamualaikum wr wb

 

Ustaz, sekarang ini banyak pesan pendek (SMS) beredar yang menawarkan pinjaman cepat cair. Hanya dengan jaminan BPKPB motor atau mobil akan cair dalam satu jam. Proses yang cepat dibandingkan di bank konvensional maupun syariah membuat masyarakat tergiur. Bagaimana seharusnya umat Islam menyikapi pinjaman seperti itu, Ustaz?

Herman

Bekasi

Waalaikumussalam wr wb

Tidak diragukan lagi bahwa pinjaman cepat cair yang sekarang banyak beredar atau kredit tanpa agunan di tengah masyarakat mayoritasnya adalah bentuk praktik rentenir dan riba, yang para pelakunya dilaknat Allah SWT. Karena, dalam praktiknya bunga pinjaman itu sangat tinggi dan berlipat ganda serta akad perjanjiannya berat sebelah. Pada akhirnya menyengasarakan peminjam.

Orang-orang yang menjalankan usaha ren tenir seperti ini memanfaatkan kesusahan dan kebutuhan masyarakat untuk memperkaya diri sendiri. Mereka menutupi semua itu dengan se akan-akan memberikan bantuan dan jalan ke luar bagi mereka yang membutuhkan. Namun pada akhirnya, pinjaman dan bunganya akan membuat peminjam terbelit utang dengan bunga tinggi.

Bisa dikatakan bahwa riba zaman sekarang ini lebih berbahaya dibanding masa lalu. Dahulu, seorang peminjam diharuskan membayar bunga jika dia tidak sanggup membayar utang pada waktunya. Tetapi sekarang ini, sebelum orang meminjam pun sudah ditentukan berapa bunga yang harus ditanggungnya. Allah dan Rasul-Nya dengan tegas telah mengharamkan riba bagi umat Islam.

Bahkan, para pelaku yang berhubungan dengan proses riba tersebut dilaknat. “Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba jika kamu orang-orang yang beriman. Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangi mu. Dan, jika kamu bertobat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya.” (QS al- Baqarah [2]: 278-279).

Untuk itu, kepada masyarakat jangan mudah tergiur walau dalam keadaan terdesak sekalipun sebelum menyesal pada akhirnya. Kepada pe laku yang terlibat di dalamnya, baik penyebar in formasi maupun perantaranya, ingatlah pesan Allah pada ayat di atas dan ayat, “Hai orang-orang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan.” (QS Ali ‘Imran [3]: 130).

Rasulullah juga menegaskan dalam hadisnya. Diriwayatkan dari Jabir, ia berkata, “Rasulullah SAW melaknat pemakan harta riba, yang memberi makan orang lain dengan riba, penulis riba dan dua orang saksinya. Dan, ia menga takan, ‘Mereka semua itu sama.’” (HR Muslim).

Memang sangat disayangkan, di saat umat membutuhkan peranan bank syariah yang seharusnya menjadi benteng bagi umat dalam menghadapi sistem ekonomi riba, malah perbankan syariah kita belum berfungsi sebagai mana mestinya. Sehingga, belum dapat menjadi solusi bagi problem ekonomi umat. Mereka terkesan kurang sungguh-sungguh dalam menjalankan syariat di bidang ekonomi.

Produk dan cara operasional bank-bank sya riah masih kental dengan pola-pola kapitalisme. Pendekatan ekonomi berbasis tauhidlah yang seharusnya mendasari praktik ekonomi bernuansa syariah agar perbankan syariah kita tidak terperangkap pola-pola kapitalisme .

Sebaliknya, kepada umat Islam juga harus selalu jujur dan amanah dalam memanfaatkan fasilitas yang diberikan oleh bank syariah. Sehingga, kedua belah pihak merasakan man faat dari kerja sama tersebut. Dan, umat tidak lagi dieksploitasi oleh mereka-mereka yang hanya mencari keuntungan dan kesenangan priba di dengan memanfaatkan kelemahan dan kebutuhan orang lain.

Wallahu a’lam bish sha wab.

Ustaz Bachtiar Nasir

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement