Rabu 26 Dec 2012 15:52 WIB

Fatwa dan Kedudukannya dalam Islam (Part 1)

REPUBLIKA.CO.ID, Al-Quran dan As-Sunah merupakan sumber utama dalam syariah Islam dan tak mungkin dipahami oleh semua golongan muslim kecuali mereka yang mengkaji secara mendalam tentang bidang ilmu agama. Karena itulah lantas para ulama mengambil peran.

Peran ulama amat penting dalam merealisasikan tuntutan agama guna memberi pemahaman yang jelas dan benar melalui fatwa. Hal ini disampaikan oleh Ketua Pelaksana Harian MUI (Majelis Ulama Indonesia) Pusat, Ma'ruf Amin di Jakarta, Rabu (26/12).

Karena fatwa mempunyai kedudukan penting dalam agama Islam, maka dipandang menjadi salah satu alternatif yang bisa memecahkan kebekuan dalam perkembangan hukum Islam. Hukum Islam yang dalam penetapannya tidak bisa terlepas dari dalil-dalil keagamaan, menghadapi persoalan serius ketika berhadapan dengan permasalahan yang semakin berkembang.

Tidak sembarang orang bisa mengeluarkan fatwa. Pemberi fatwa harus memenuhi syarat antara lain pemahaman yang mendalam tentang Al Quran dan As Sunnah, menguasai kaidah bahasa Arab serta menguasai berbagai masalah. "Barang siapa berfatwa tanpa ilmu dia berdosa karena fatwanya," kata Ma'ruf.

Salah satu syarat menetapkan fatwa adalah harus memenuhi metodologi (manhaj) dalam berfatwa, karena menetapkan fatwa tanpa mengindahkan manhaj termasuk yang dilarang oleh agama.

Sebuah fatwa yang ditetapkan tanpa mempergunakan metodologi, keputusan hukum yang dihasilkannya kurang mempunyai argumentasi yang kokoh. Oleh karena itu, implementasi metode (manhaj) dalam setiap proses penetapan fatwa merupakan suatu keniscayaan, terang Ma'ruf.

Ada pun metode yang dipergunakan oleh MUI dalam proses penetapan fatwa dilakukan melalui tiga pendekatan, yaitu Pendekatan Nash Qath'i, Pendekatan Qauli dan Pendekatan Manhaji.

Pendekatan Nash Qoth'i dilakukan dengan berpegang kepada nash Al-Quran atau Hadis untuk sesuatu masalah apabila masalah yang ditetapkan terdapat dalam nash Al-Quran ataupun Hadis secara jelas. Jika tidak terdapat dalam nash Al-Quran maupun Hadis maka penjawaban dilakukan dengan pendekatan Qauli dan Manhaji.

bersambung ke Part 2..

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement