Sabtu 08 Dec 2012 21:09 WIB

Waspadai Obat Flu Beralkohol (1)

Rep: Susie Evidia Y/ Red: Chairul Akhmad
Obat-obatan (ilustrasi).
Foto: http://unitednews.com.pk
Obat-obatan (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, Fungsi alkhohol dalam obat flu sebagai pelarut dan pengawet. Biasanya ditemui pada obat berbahan dasar ekstrak biji-bijian.

Musim hujan tiba. Penyakit musiman mengancam. Mulai dari yang teringan hingga paling berat, seperti demam berdarah.

Salah satu momok yang menghantui kala hujan tiba ialah flu. Gejalanya beragam, mulai dari batuk, pilek, dan gejala lainnya.

Ragam obat pun bisa didapatkan di supermarket hingga warung kaki lima. Ada yang berbentuk tablet, kapsul, hingga obat cair.

Apa pun pilihannya, maka bagi umat Islam pertimbangan utama ialah soal kehalalan dan ketayiban. Ini penting, mengingat tak sedikit produk obat flu di pasaran yang mengandung alkohol dengan kadar tertentu.

Penggunaan alkohol dalam Islam, karena merupakan salah satu jenis khamar yang dilarang, tidak diperkenankan, baik dalam minuman, makanan, maupun obat-obatan. Yang dimaksud dengan alkohol di sini ialah istilah umum untuk senyawa organik apa pun yang memiliki gugus fungsional yang disebut gugus hidroksil (-OH) yang terikat pada atom karbon.

Mengutip Kumpulan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), penggunaan alkohol dalam makanan diharamkan. Termasuk, etanol atau senyawa lain, seperti metanol, asealdehida, dan etilasetat, yang dibuat secara fermentasi dengan rekayasa dari berbagai jenis bahan baku nabati yang mengandung karbohidrat atau minuman yang mengandung etanol dan atau metanol yang ditambahkan dengan sengaja.

Fungsi alkohol pada obat flu, menurut anggota auditor LPPOM MUI, Drs Chilwan Pandji Apt Msc, hanya sebagai pelarut dan pengawet. Tidak berkaitan langsung dengan proses penyembuhan.

Karena itu, alkohol tidak ditemui pada obat batuk cair berwarna putih. Ini karena bahan dasarnya ialah kimia. “Pada obat batuk cair berwarna hitam yang terbuat dari herbal atau ekstrak biji-bijian, sebagian produsen menambahkan alkohol,” kata Chilwan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement