Rabu 05 Dec 2012 23:53 WIB

Kemenag: KBIH Itu Bukan Penyelenggara Haji

Logo Kemenag
Logo Kemenag

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA--Kepala Kanwil Kementerian Agama Jawa Timur HM Sudjak mengingatkan masyarakat bahwa kelompok bimbingan ibadah haji atau KBIH bukan penyelenggara haji.

"Oleh karena itu, masyarakat jangan mendaftar haji lewat KBIH, karena KBIH hanya lembaga bimbingan ibadah haji, tapi mendaftarlah langsung ke Kemenag setempat, lalu bayarlah ke bank (BPS)," katanya di Surabaya, Rabu (5/11).

Ia mengemukakan hal itu setelah membuka Pameran Haji dan Umrah 2012 yang digelar Majalah AULA milik PWNU Jatim di Atrium JMP-2 Surabaya pada 5-9 Desember 2012. Di sela-sela pembukaan yang dihadiri Ketua PWNU Jatim KHM Mutawakkil Alallah dan Ketua DPW PPP Jatim HM Musyafak Noer, ia menjelaskan KBIH di Jatim mencapai 200-an lebih dan lembaga itu hanya boleh menjadi penyelenggara umrah.

"Tapi, masyarakat harus hati-hati dengan KBIH yang mempraktikkan sebagai penyelenggara haji, sebab penyelenggara haji reguler adalah Kemenag dan penyelenggara haji khusus adalah PIHK. Di Jatim ada 16 PIHK," katanya.

Oleh karena itu, pihaknya akan segera mengevaluasi KBIH, karena izin operasional KBIH itu hanya berlaku tiga tahun dan bisa diperpanjang. "Masyarakat bisa tanya Kemenag, maka KBIH yang berizin, tidak, atau izinnya mati," katanya.

Menurut dia, penyelenggaraan haji tahun 2012 secara umum lebih baik dari sebelumnya.

"Buktinya, hasil kuesioner kami kepada haji yang baru saja pulang dari Tanah Suci mencatat tingkat kepuasan mereka mencapai 87 persen, padahal sebelumnya 85 persen, jadi naik sedikit," katanya.

Hingga kini, katanya, penyelenggaraan ibadah haji reguler mencapai antrean hingga 2025, sedangkan penyelenggara ibadah haji khusus mencapai antrean hingga 2017.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement