REPUBLIKA.CO.ID, ANKARA -- Organisasi Hak Asasi Manusia dan Soladirat Orang Tertindas di Turki yang dikenal dengan Mazlumder mengatakan larang berjilbab di negara tersebut merupakan kebijakan yang melanggar HAM dan kebebasan beragama.
"Larangan berjilbab telah diterapkan di sekolah Turki, universitas, kantor, dan bahkan di area publik dan sayangnya menjadi masalah yang tidak terselesaikan, ujar Kepala Mazlumder, Ahmed Faruk Unsal, Seperti dikutip PressTv, Selasa (4/12).
Kebijakan yang melarang berjilbab di Turki telah diterapkan sejak 18 Februari 1997. Larangan itu wajib dipatuhi di sekolah-sekolah, universitas, dan pusat-pusat pendidikan.
Dalam peraturan baru, siswa diperbolehkan mengenakan jilbab hanya dalam kelas Agama Islam. Dalam kampanye Pemilu, pejabat pemerintahan di Turki tidak mencabut larangan tersebut. Unsal mengkritik pemerintah karena melangkah mundur dengan tidak mencabut larangan berjilbab.
"Sayangnya, pemerintah tidak mengubah sikapnya terkait larangan berjilbab. Padahal, warga Turki yang memilih Partai Keadilan dan Pembangunan (partai berkuasa) meminta untuk mencabut larangan tersebut secara penuh, " ujarnya.
Organisasi Mazlumder dan serikat pekerja lain bereaksi terhadap larangan berjilbab tersebut dengan berdemo. Mereka menyerukan agar pemerintah merespon tuntutan mereka.