Senin 03 Dec 2012 22:49 WIB

Titik Kritis Kehalalan Rainbow Cake (2-habis)

Rep: Susie Evidia Y/ Red: Chairul Akhmad
Rainbow Cake.
Foto: wordpress.com
Rainbow Cake.

REPUBLIKA.CO.ID, Terigu dan gula yang merupakan bahan utama Rainbow pada dasarnya halal dikonsumsi.

Tetapi, status halal itu bisa beralih sebab adanya bahan-bahan tambahan yang rawan tidak halal. Bahan tambahan itu, seperti vitamin yang bersumber dari bahan alami (tumbuhan atau hewan), fermentasi, atau sintetik.

Menurut Wakil Direktur Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (MUI), Ir Muti Arintawati Msi, vitamin yang berasal dari hewan tentunya harus halal dan disembelih secara syariat.

“Sedangkan, vitamin yang berasal dari proses fermentasi, media yang digunakannya tidak boleh mengandung bahan haram atau najis,” jelasnya.

Bahan tambahan berikutnya, kata dia, ialah pengharum kue. Biasanya memakai vanili. Bila memanfaatkan ekstrak buah vanili dijamin halal. Tapi, biasanya ditambahkan dengan etanol.

Di sinilah titik kritisnya. Tetapi, selama etanol bukan berasal dari khamar dengan proses pemanasan tinggi, tidak masalah. “Karena, etanol akan menguap seluruhnya,” ujar Muti. Termasuk, mewaspadai keberadaan bahan sintetis dalam vanili.

Pewarna makanan yang dipakai dalam Rainbow juga penting diwaspadai. Jenis pewarna itu bisa berasal dari bahan sintetik kimia, tanaman, hewan, dan mikrobial.

Pewarna yang bersumber dari hewan harus berasal dari hewan halal. Sedangkan, zat warna yang bersumber dari produk mikroba penting dipastikan medianya tidak tercampur dengan bahan haram dan najis.

Demikian pula soal pengemulsi (emulsifier). Bahan tambahan pembentuk emulsi berupa turunan minyak dan lemak. Kedua bahan ini jika berasal dari hewan harus dipilih hewan yang halal.

Sedangkan, jika dari tumbuhan, yang perlu diperhatikan ialah pelapisnya (coating). Ini karena menggunakan gelatin yang kritis kehalalannya.

Gelatin terbuat dari tulang ikan, tulang atau kulit sapi. Tetapi, perlu diwaspadai jika dibuat dari tulang atau kulit babi. “Jika terbuat dari hewan haram, makanan itu juga menjadi haram,” kata Muti.

Agar lebih aman, ia menyarankan sebelum membeli Rainbow Cake atau hendak membuat sendiri kue tersebut maka penting mengetahui status kehalalan bahan-bahannya. Tentu, bagi Anda yang membuat sendiri, langkah itu mudah ditempuh. Tinggal pilih bahan-bahan yang bersertifikat halal.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement