Selasa 06 Nov 2012 15:50 WIB

Adab Resepsi dalam Islam (1)

Rep: Heri Ruslan/ Red: Chairul Akhmad
Walimah Ursy (ilustrasi).
Foto: Antara/Widodo S Jusuf
Walimah Ursy (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, Mengundang karib kerabat dalam acara walimah akan mempererat tali silaturahim

Resepsi pernikahan atau walimah merupakan tradisi yang telah diajarkan Rasulullah SAW kepada umatnya.

Perintah untuk menggelar waliwah disampaikan Nabi Muhammad SAW ketika putrinya, Fatimah RA dipinang Ali bin Abi Thalib RA.

Rasulullah SAW bersabda, ”Sesungguhnya pada perkawinan harus diadakan walimah.” (Shahih Jami’us Shaghir No: 2419 dan Fathur Rabbani XVI: 205 No: 175).

Di era sekarang ini, resepsi pernikahan diselenggarakan umat Muslim dengan beragam cara. Ada yang menggelar walimah secara sederhana di rumah dan ada pula yang melakukan walihan di gedung, bahkan hingga di hotel berbitang lima yang menghabiskan dana sampai puluhan miliar rupiah.

Agar sebuah walimah atau resepsi pernikahan tak terjerembab ke dalam perkara yang dilarang, ajaran Islam telah menetapkan adab dalam menyelenggarakan walimah.

Syekh Abdul Aziz bin Fathi as-Sayyid Nada dalam “Mausuu'atul Aadaab al-Islaamiyyah”, mengungkapkan, adab atau tata cara walimah atau resepsi pernikahan berdasarkan syariat Islam.

Pertama, hendaknya sebuah walimah diselenggarakan dengan niat yang benar. ''Niatkan walihah itu sebagai sunah Rasulullah SAW dan memberi makan orang-orang,'' kata Syekh Nada.

Sesuatu yang diniatkan dengan baik akan menjadi amal saleh. Sehingga, harta yang dibelanjakan dan waktu yang diluangkan akan diganti dengan pahala.

Kedua, membuat dan menyediakan hidangan yang sesuai dengan kemampuan. Menurut Syekh as-Sayyid Nada, seoarng tuan rumah tak perlu memberatkan diri di luar batas kemampuannya untuk menyediakan hidangan bagi para undangan. Kesederhanaan dalam menyelenggarakan walimah telah dicontohkan Rasulullah SAW.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement