Senin 05 Nov 2012 07:04 WIB

Vasektomi, Apa Hukumnya? (3-habis)

Rep: Heri Ruslan/ Red: Chairul Akhmad
Ilustrasi
Foto: seamist.hubpages.com
Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, Ulama Nahdlatul Ulama (NU) juga telah menetapkan fatwa terkait vasektomi dalam Muktamar ke-28 di Yogyakarta pada 1989.

Fatwa itu ditetapkan untuk menjawab pertanyaan, ''Apabila vasektomi dan tubektomi dapat direhabilitasi, bagaimana hukumnya?''

Para ulama NU dalam fatwanya menyatakan, penjarangan kelahiran melalui cara apapun tak dapat diperkenankan, kalu mencapai batas mematikan fungsi keturunan secara mutlak.

''Karenanya sterilisasi yang dapat diperkenankan hanyalahyang bersifat dapat dipulihkan kembali kemampuan berketurunan dan tidak sampai merusak atau menghilangkan bagian tubuh yang berfungsi,'' demikian bunyi fatwa ulama NU itu.

Para ulama NU berpendapat haram mempergunakan sesutu yang dapat memutuskan kehamilan sama sekali, sehingga tak bisa hamil selamanya.

Sedangkan, yang hanya memperlambat kehamilan untuk sesuatu waktu dan tidak memutuskannya sama sekai, maka tidak haram dan bahkan tidak makruh jika karena sesuatu alasan, seperti ingin mendidik anak terlebih dahulu.

Sedangkan, jika tak ada alasan apapun hukumnya haram. Ulama NU juga bersandar pada pendapat Imam Syibramalis yang membedakan antara yang mencegah kehamilan secara total dan yang mencegahnya secara kontemporer.

Yang pertama (secara total) hukumnya haram, sedangkan yang kedua mubah. Demikianlah para ulama di Tanah Air memandang hukum vasektomi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement