Kamis 01 Nov 2012 16:38 WIB

Perhatian Islam terhadap Utang Piutang (3)

Rep: Hannan Putra/ Red: Chairul Akhmad
Ilustrasi
Foto: blogspot.com
Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, Imam Malik, Imam asy-Syafi’i, dan Imam Ahmad bin Hanbal membagi garim menjadi dua golongan.

Pertama, orang yang mempunyai utang untuk kemaslahatan dirinya sendiri, dan kedua, orang yang mempunyai utang untuk kemaslahatan masyarakat.

Masing-masing golongan ini mempunyai hukumnya sendiri. Sementara itu, Imam Taqiyuddin Abu Bakar bin Muhammad al-Hisni al-Husaini ad-Dimasyqi (w. 729 H), ulama fikih Mazhab Syafi‘i, sepakat dengan dua golongan di atas, tetapi ia menambahkan satu golongan lagi, yaitu utang yang berasal dari tanggungan utang orang lain (daman).

Golongan yang Berhutang untuk Kemaslahatan Diri Sendiri

Golongan ini misalnya berutang untuk nafkah, membeli pakaian, melaksanakan perkawinan, mendirikan rumah, membeli perabot rumah tangga, berobat, mengawinkan anak, atau mengganti barang orang lain yang dirusakkannya karena kesalahan, lupa, dan sebagainya.

Ulama fikih berbeda pendapat tentang golongan ini, yakni apakah berhak menerima zakat atau tidak. Imam Abu Hanifah, Imam asy-Syafi’i, dan Imam Ahmad bin Hanbal menyatakan bahwa orang yang berutang berhak menerima bagian dari zakat tanpa syarat.

Akan tetapi, Imam Malik menentukan syarat-syarat tertentu yang menyebabkan seorang garim (orang yang berutang) berhak menerima zakat.

1. Garim itu mempunyai kebutuhan untuk memiliki harta yang dapat membayar utangnya. Dalam hal ini terdapat beberapa kemungkinan;

a). Apabila ia kaya dan mampu membayar utangnya itu dengan harta yang dimilikinya, ia tidak berhak menerima zakat. Namun, salah satu pendapat Imam asy-Syafi’i menyatakan bahwa orang itu berhak menerima zakat, karena ia termasuk dalam kriteria garim.

b). Kalau ia memiliki harta yang tidak cukup untuk melunasi utangnya, ia hanya berhak menerima zakat sekedar untuk membayar sisa utangnya.

c). Apabila ia tidak memiliki harta untuk membayar utangnya. tetapi diperkirakan ia akan mampu membayar utangnya dalam waktu lama apabila ia bekerja dan berusaha, maka ia berhak diberi bagian dari zakat, karena diperkirakan dalam jangka waktu yang lama itu ada kemungkinan ia mendapat halangan dalam berusaha dan bekerja sehingga tidak mampu menyicil utangnya tersebut.

sumber : Ensiklopedi Hukum Islam
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement