Rabu 24 Oct 2012 22:00 WIB

Ini Dia Tata Cara Penyembelihan Hewan Kurban

Rep: Rr. Laeny Sulistyawati/ Red: Hafidz Muftisany
Penyembelihan hewan kurban (ilustrasi).
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Penyembelihan hewan kurban (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA TIMUR--Hari Raya Idul Adha 1433 Hijriyah tinggal dua hari lagi. Artinya hari itu akan ada penyembelihan hewan kurban secara massal, ini tips bagaimana tata cara penyembelihan halal.

Kepala Seksi Peternakan Suku Dinas (Sudin) Peternakan dan Perikanan Jakarta Timur, Sri Astuti mengatakan, penyembelihan halal diperlukan karena sebagian besar masyarakat beragama islam.

“Jadi penyembelihan harus halal,” ujar wanita yang akrab dipanggil Tuti ini kepada Republika, Rabu (24/10).

Tuti menyebutkan ada 11 cara penyembelihan yang halal.

Berikut ini tata cara tersebut :

1. Hewan dirobohkan pada bagian kiri dengan posisi kepala menghadap kiblat.

2. Membaca basmallah ketika akan menyembelih hewan.

3. Hewan disembelih di lehernya dengan sekali gerakan tanpa mengangkat pisau dari leher, memutuskan tiga saluran, yaitu saluran pernafasan, saluran makanan, dan pembuluh darah.

4.Setelah hewan yang disembelih dan benar-benar mati, hewan tersebut digantung dengan posisi kepala di bawah dan kaki belakang diikat ke atas agar pengeluaran darah dapat berlangsung sempurna, mencegah terjadinya kontaminasi silang dan memudahkan penanganan.

5.Saluran makanan dan anus diikat, agar isi lambung dan usus tidak mencemari daging.

6. Pengulitan hewan dilakukan secara hati-hati dan bertahap, diawali dengan membuat sayatan pada bagian tengah sepanjang kulit dada dan perut, dilanjutkan dengan sayatan pada medial kaki.

7. Isi rongga dada dan rongga perut dikeluarkan secara hati-hati agar dinding lambung dan usus tidak tersayat atau robek.

8. Pisahkan jeroan merah yang terdiri dari hati, jantung, paru, limpa, dan ginjal, dengan jeroan hijau yang berisi lambung, juga usus oesophagus (saluran pernafasan).

9. Pemeriksaan hewan yang telah dipotong terhadap daging jeroan dan kepala yang dilakukan oleh dokter hewan, dan atau paramedik Veteriner (perawat, mantri hewan) dibawah pengawasan dokter hewan.

10. Daging segera dipindahkan ke tempat khusus untuk penanganan lebih lanjut.

11. Jeroan dicuci dengan air bersih dan limbah cucian tidak dibuang ke selokan atau sungai.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement