REPUBLIKA.CO.ID, Daging kalengan atau kornet menjadi makanan pilihan banyak konsumen karena rasanya yang nikmat, kemasannya praktis, dan mudah disajikan.
Tapi, mengonsumsi daging kornet membutuhkan kehati-hatian. Ketidaktelitian memilih kornet bisa fatal bagi konsumen Muslim.
Ini tak lain karena bila tidak teliti, bukan mustahil daging kornet tersebut mengandung unsur yang diharamkan.
Direktur Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI), Lukmanul Hakim, menegaskan, agar lebih aman para konsumen Muslim disarankan memilih kornet yang telah mengantongi sertifikat halal.
Jadi, setiap membeli kornet perhatikan di kalengnya, apakah terdapat label halal atau tidak. “Jika ternyata nihil, tidak terjamin kehalalan kornet tersebut,” katanya.
Lukmanul mengatakan, labelisasi di kaleng kornet memang belum lazim. Tapi, kalau konsumen penasaran ingin mengetahui kehalalan produk kornet bisa menanyakan ke LPPOM MUI atau melihat di laman resmi LPPOM MUI karena sudah ada beberapa produk kornet yang besertifikat halal. Proaktif konsumen ini dilakukan untuk keamanan umat Islam juga.
Ia menjelaskan, ada beberapa titik kritis ketidakhalalan bagi kornet yang belum bersertifikat halal. Pertama, dari bahan baku utamanya, yaitu daging. Apakah proses penyembelihan hewan tersebut dilakukan secara Islami atau tidak?
Apakah daging tersebut murni berupa daging sapi atau ada campuran daging lain (babi—Red). “Semua daging yang didistribusi, baik impor maupun lokal harus dinyatakan halal. Kalau bahan utamanya sudah meragukan, kehalalannya pun diragukan,” tegas Lukman.