REPUBLIKA.CO.ID, MAKKAH -- Wakil Sekjen Asosiasi Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji (Himpuh) Indonesia, Muhammad Hassan, menyatakan, Himpuh memiliki 240 anggota.
''Tahun ini, anggota kami yang memberangkatkan jamaah sebanyak 90 biro travel haji dan umrah,'' ujar Hassan. Menurut dia, Himpuh memberangkatkan 10.300 jamaaah dari total kuota haji khusus sebanyak 17 ribu.
menyatakan, mendukung upaya pemerintah yang akan melakukan perbaikan dalam pelayanan terhadap haji khusus.
‘’Kami tidak akan mentolelir apabila ada anggota kami yang benar-benar terbukti melakukan kesalahan,’’ tutur Hassan. Namun, apabila anggota Himpuh terindikasi melakukan pelanggaran namun tak bisa dibuktikan kesalahannya, pihaknya bertanggung jawab untuk melindungi anggotanya.
‘’Himpuh tak pernah mendukung haji non-kuota,’’ cetus Hassan. Ia menegaskan, penyelenggaraan ibadah haji diatur oleh UU No 13 Tahun 2008.
Himpuh berharap agar pemerintah benar-benar melakukan perbaikan dalam penyelenggaraan ibadah haji khusus. Hassan mendukung upaya pemerintah yang akan memberi sanksi bagi biro travel yang terbukti melakukan pelanggaran.
‘’Mudah-mudah dengan pertemuan ini, PIHK bisa kembali sesuai dengan khithahnya. Mudah-mudahan tak ada lagi jamaah yang dirugikan oleh oknum biro travel yang berizin atau tidak berizin,’’ ucap Hassan.