Sabtu 20 Oct 2012 13:40 WIB

Pemerintah Bentuk Posko Pengaduan Haji Khusus

Jamaah haji saat melaksanakan thawaf di Masjidil Haram, Makkah, Arab Saudi.
Foto: Antara
Jamaah haji saat melaksanakan thawaf di Masjidil Haram, Makkah, Arab Saudi.

REPUBLIKA.CO.ID, MAKKAH -- Guna melindungi jamaah haji khusus, Kementerian Agama telah menerjunkan tim pengawas/pengendali penyelenggara ibadah haju khusus (PIHK) yang terdiri dari aparat pemerintah dan konsultan.

‘’Tim pengawas sudah mulai bekerja dan akan terus mengawasi kinerja PIHK agar melayani jamaah sesuai dengan kontrak yang telah disepakati,’’ ujar Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag, Anggito Abimanyu.

Jamaah yang merasa dirugikan dengan pelayanan PIHK, kata Anggito, bisa mengadu ke posko pengaduan yang ada di kantor Misi Haji Indonesia daker Makkah atau Kemenag di Jakarta.

Anggota Tim Pengendali PIHK, Munarman, meminta agara jamaah haji khusus berani melaporkan pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan biro travel haji dan umrah. ''Kalau ada PIHK yang tak memenuhi kewajibannya sesuai dengan kontrak, jamaah harus berani melapor,'' tutur Munarman.

Untuk mempermudah pengawasan terhadap haji khusus, Kemenag juga telah melaksanakan kesepakatan dengan asosiasi PIHK.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement