Senin 08 Oct 2012 21:25 WIB

Ensiklopedi Hukum Islam: Fikih Muamalah (2)

Rep: Hannan Putra/ Red: Chairul Akhmad
Ilustrasi
Foto: citizenwarrior.com
Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, Pengertian fikih muamalah mencakup hukum keluarga (al-ahwal asy-syakhsiyyah), hukum privat/perdata sipil (al-qanun al-madani), hukum pidana (al-qanun al-jaza'i), hukum politik (siyasah syar'iyyah), dan hukum internasional (al-qanun ad-duali).

Hukum keluarga mengatur hubungan seorang suami dengan istri dan keluarganya. Pada masa sekarang pengertian hukum keluarga lebih luas dari pada lapangan munakahat seperti yang disebut dalam kitab fikih.

Hukum keluarga meliputi hukum pernikahan, waris, wakaf, dan wasiat. Pertalian lapangan warisan dengan hukum keluarga adalah karena pembagian harta warisan sebagian besar didasarkan atas pertalian darah, selain pertalian perkawinan dan pertalian wali (antara bekas hamba dan tuannya).

Wasiat erat hubungannya dengan harta warisan, karena harta yang diwasiatkan untuk orang lain atau ahli waris yang tidak mendapat warisan diambil dari harta peninggalan si mayat.

Mengenai wakaf ada dua macam, yaitu wakaf untuk kepentingan umum dan wakaf untuk kepentingan keluarga (keturunan). Dari segi yang terakhir ini wakaf dimasukkan dalam hukum keluarga, bukan ibadah.

Hukum privat yaitu hukum yang menyangkut kebendaan, seperti jual beli, perserikatan, sewa- menyewa, dan pinjam-meminjam.

Hukum pidana yaitu kumpulan hukum yang mengatur cara melindungi dan menjaga keselamatan hak dan kepentingan masyarakat (negara) dan anggotanya dari perbuatan yang tidak dibenarkan.

Fukaha Islam membicarakan lapangan hukum pidana ini dalam bab jinayah atau hudud. Hukum pidana meliputi asas dan peraturan tentang tindak hukum pidana, seperti qisas, sirqah (pencurian), gasab, dan zina.

sumber : Ensiklopedi Hukum Islam
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement