REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Ulama Indonesia (MUI) meyakini sistem talangan haji tidak akan menambah daftar antrean menunggu (waiting list) calon jamaah haji yang ingin berangkat ke Tanah Suci. Selain itu sumber dana talangan yang dibiayai oleh bank syariah dinilai pula tidak ada sangkutannya dengan riba.
''Jadi saya rasa, dana talangan itu tidak ada masalah,'' kata Ketua MUI, Amidhan, di Jakarta, Senin (8/10). Pernyataan Amidhan ini terkait adanya rumor Kementerian Agama yang hendak mengkaji ulang sistem talangan haji yang dikelola oleh bank syariah.
Berdasarkan penilaian MUI, kata Amidhan, dana talangan ini sebaiknya digunakan untuk calon jamaah yang baru pertama kali menunaikan ibadah haji. Dengan persyaratan ini, lanjutnya, hal tersebut tidak akan membuat waiting list haji di Indonesia menjadi semakin panjang. ''Ini memang untuk haji yang pertama, bukan bagi mereka yang sudah berulang kali naik haji,'' ujarnya.
Persyaratan lainnya terkait dana talangan haji ini, kata Amidhan, nasabah yang hendak mengambil sistem itu harus memiliki aset. Dengan memiliki aset maka hal tersebut tidak akan menjadi beban bagi yang bersangkutan. ''Pertimbangannya kan dana liquid (dana cair) itu lama untuk bisa didapatkan,'' katanya.