Selasa 02 Oct 2012 17:45 WIB

Kendala Setoran Haji ke Syariah Bisa Diatasi

Rep: Agus Raharjo/ Red: Dewi Mardiani
Bank Syariah/Ilustrasi
Foto: Wihdan Hidayat/Republika
Bank Syariah/Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Belum maksimalnya setoran dana haji ke bank syariah, menurut pakar Bank Syariah, Riawan Amin, karena pemerintah masih mengakomodir bank konvensional menerima setoran haji. Pemerintah saat ini mengendapkan dana haji dari calon jamaah melalui Sukuk.

Dikatakannya, Sukuk pemerintah ini juga berebut pasar dengan bank syariah. Menurut Riawan, kendala yang sering digembar-gemborkan dengan menyatakan kurangnya outlet bank syariah di wilayah tertentu bukan lagi menjadi masalah. Sebab, saat ini hal itu dapat diantisipasi dengan regulasi Office Chaneling.

"Office Chaneling memungkinkan Bank Syariah menerima setoran melalui outlet konvensional," kata Riawan, Selasa (2/10).

Dengan regulasi ini, tambah dia, mestinya tidak ada lagi kendalan jaringan antara nasabah dengan bank syariah. Kendala jaringan hanya menjadi masalah masa lalu. Yang terjadi saat ini, menurut Riawan, pembuat keputusan kemungkinan belum menganggap bunga bank identik dengan riba. Padahal MUI sudah mengeluarkan fatwa tersebut.

Akibatnya, urgensi penyelenggaraan haji yang harus halal dari seluruh aspek seolah tidak dilihat sama sekali. Padahal, kehalalan aspek penyelenggaraan ibadah haji sangat penting. Hal itu untuk paripurna kehalalan pelaksanaan rukun Islam kelima tersebut. "Pemerintah berkewajiban memastikan kehalalan ini termasuk dari aspek keuangan," ungkap Riawan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement