REPUBLIKA.CO.ID, Meningitis merupakan penyakit yang mematikan. Penyakit ini ditempatkan dalam keadaan darurat medis.
Mengutip news-medical.net, meningitis adalah membran pelindung yang menutup otak dan sumsum tulang belakang sehingga terjadi peradangan. Peradangan itu, banyak sebabnya. Bisa jadi karena inveksi virus, bakteri, atau mikroorganisme.
Penyakit ini dapat dideteksi melalui gejala-gejala umum yang menyerang korbannya, seperti sakit kepala, kekakuan leher terkait kesadaran demam, kebingungan, muntah, dan ketidakmampuan menoleransi cahaya atau suara terasa.
Munculnya wabah penyakit itu, mendorong negara-negara epidemi dan endemis meningitis, seperti Arab Saudi, Nepal, Kenya, dan daerah lingkar meningitis di Sub-Sahara Afrika merekomendasikan penggunaan vaksin meningitis bagi pengunjung wilayah tersebut.
Bagi para jamaah haji dan umrah, sejak 2002 Kementerian Kerajaan Arab Saudi memberlakukan vaksinasi Meningococcal tetravalent sebagai syarat dikeluarkannya visa. Ini menyusul rentetan kejadian luar biasa yang menimpa Tanah Haram tersebut.
Pada 1987, tercatat 99 kasus meningitis menimpa jamaah haji Indonesia. Dari total tersebut, sebanyak 40 korban tidak bisa tertolong. Puncaknya pada 2000, meningitis menjadi penyebab kematian banyak jamaah haji.
Kebijakan itu masih efektif hingga saat ini. Para jamaah haji atau umrah wajib melakukan vaksinasi. Persoalan pun mencuat, tatkala saat itu belum ditemukan jenis vaksin halal.
Mengutip Himpunan Fatwa Majelis Ulama Indonesia, berdasarkan keterangan dari produsen vaksin meningitis merek MencefaxTM ACW 135Y, bahan aktif vaksin buatan Belgia tersebut berasal dari koloni bakteri yang dibiakkan atau ditumbuhkan pada bahan media yang mengandung enzim dan lemak babi.