REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Koperasi dan UKM mengusulkan penyederhanaan proses sertifikasi halal khusus bagi pelaku koperasi dan UKM. "Kami sedang mengupayakan agar ada proses pengajuan sertifikasi halal yang lebih disederhanakan kepada MUI yang tentunya paralel dengan Badan POM," kata Deputi Bidang Pemasaran dan Jaringan Usaha Kementerian Koperasi dan UKM, Neddy Rafinaldi Halim, di Jakarta, Kamis (27/9).
Ia mengatakan, sampai saat ini pengajuan labelisasi halal masih menjadi salah satu penyebab rendahnya daya saing produk pangan UKM Indonesia. Menurut dia, pengajuan labelisasi halal di Indonesia masih sedikit memberatkan pelaku UKM sehingga banyak dari mereka yang masih mengabaikan pengajuan label halal tersebut.
"Ada kasus-kasus tertentu yang di lapangan cukup rumit, misalnya saja UKM sudah mendapatkan label halal dari MUI tapi kenyataannya dari Badan POM produknya justru dinilai tidak sehat," katanya.
Pihaknya mengaku hanya memiliki kewenangan untuk memfasilitasi atau mengantarkan UKM layak label halal mendapatkan sertifikat halal. "Pada intinya kita ingin proses yang lebih sederhana tetapi sinergi dengan kebijakan yang berlaku. Kami sendiri sudah bertemu dengan Badan POM dan sama-sama ingin melakukan penyederhanaan persyaratan sertifikasi halal bagi UKM," katanya.
Itu artinya, kata dia, UKM tidak disamakan dengan pelaku usaha besar untuk mendapatkan sertifikasi halal. Neddy menilai sertifikat halal menjadi jalan untuk memuluskan produk pangan Indonesia untuk masuk ke pasar ekspor dan berdaya saing tinggi.
"Ke depan kita akan merintis sebuah nota kesepahaman dengan MUI dan Badan POM terkait pemberian sertifikat halal bagi pelaku UKM," katanya.
Ia menambahkan, pangan adalah isu strategis dan krusial yang juga menjadi bagian dari isu internasional. "Dengan menyertakan label halal tentu akan membuka segmen pasar KUKM menjadi lebih luas lagi," katanya.