Jumat 21 Sep 2012 23:33 WIB

Ragam Tindak Pidana (5-habis)

Rep: Nidia Zuraya/ Red: Chairul Akhmad
Ilustrasi
Foto: blogspot.com
Ilustrasi

Berdasarkan karakter khususnya

Berdasarkan karakter khususnya, tindak pidana terbagi menjadi: tindak pidana yang menganggu masyarakat umum, tindak pidana yang menganggu individu, tindak pidana biasa, dan tindak pidana politik.

Tindak pidana masyarakat adalah suatu tindak pidana yang hukumannya dijatuhkan demi menjaga kepentingan (kemaslahatan) masyarakat, baik tindak pidana tersebut mengenai individu, masyarakat, maupun mengancam keamanan dan sistem masyarakat.

Para fukaha berpendapat bahwa penjatuhan hukuman atas tindak pidana jenis ini menjadi hak Allah. Maksudnya, terhadap hukuman tersebut tidak ada pengampunan, peringanan, atau penundaan eksekusinya.

Tindak pidana perseorangan adalah suatu tindak pidana yang hukumannya dijatuhkan untuk memelihara kemaslahatan individu.

Meskipun demikian, sesuatu yang menyentuh kemaslahatan individu otomatis menyentuh kemaslahatan masyarakat. Contohnya, tindak pidana pencurian dan qazaf (menuduh orang lain berbuat zina).

Sejak awal, syariah membedakan antara tindak pidana biasa dan tindak pidana politik. Menurut hukum Islam, pemisahan ini untuk menjaga kemaslahatan dan keamanan masyarakat serta memelihara sistem dan eksistensi mereka.

Karena itu, tidak semua tindak pidana yang diperbuat untuk tujuan politik disebut tindak pidana politik meskipun sebagian tindak pidana biasa yang diperbuat dalam kondisi politis tertentu disebut tindak pidana politik.

Tidak ada perbedaan antara tindak pidana biasa dan tindak pidana politik dari aspek karakteristiknya. Keduanya sama dalam hal macam dan cara melakukannya. Hanya saja yang membedakan antara satu dan yang lain terletak pada motifnya. Tindak pidana politik dilakukan dengan niat untuk mewujudkan tujuan-tujuan politis atau yang memotivasinya adalah motivasi politis.

Adapun tindak pidana biasa memiliki motivasi yang biasa. Tetapi, tidak menutup kemungkinan beralih menjadi motivasi politis. Artinya, tindak pidana biasa terkadang terkontaminasi oleh tindak pidana politik.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement