Jumat 21 Sep 2012 23:03 WIB

Ragam Tindak Pidana (4)

Rep: Nidia Zuraya/ Red: Chairul Akhmad
Ilustrasi
Foto: blogspot.com
Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, Kedua, tindak pidana tunggal dan tindak pidana berangkai.

Tindak pidana tunggal yaitu tindak pidana yang dilakukan dengan satu perbuatan, seperti pencurian, meminum minuman keras, baik tindak pidana ini terjadi seketika maupun yang dilakukan secara terus-menerus.

Tindak pidana hudud, kisas, dan diat termasuk ke dalam kategori tindak pidana tunggal. Sedangkan tindak pidana berangkai yaitu perbuatan yang dilakukan berulang-ulang (berangkai).

Perbuatan itu sendiri tidak termasuk ke dalam kategori tindak pidana, tetapi berulang-ulangnya perbuatan itulah yang menjadikannya sebagai tindakan pidana.

Bentuk tindak pidana seperti ini banyak terdapat dalam tindak pidana takzir, di mana petunjuknya diperoleh dari ketentuan yang mengharamkan perbuatan tersebut.

Ketiga, tindak pidana terjadi seketika (temporal) dan tindak pidana terjadi dalam waktu lama (nontemporal). Para fukaha tidak pernah membahas tentang tindak pidana yang terjadi seketika dan yang terjadi dalam waktu yang lama (secara terus-menerus). Alasannya, para fukaha hanya terfokus pada jenis tindak pidana: tindak pidana hudud, kisas, dan diat.

Ketiga jenis tindak pidana ini sudah tetap, di mana tindakan-tindakan yang mengakibatkan hukuman tersebut tidak akan mengalami perubahan. Demikian pula dengan hukuman yang telah ditentukan tidak akan berubah. Hudud, kisas dan diat adalah bentuk tindak pidana temporal. Tidak satu pun yang tergolong tindak pidana nontemporal.

Sementara itu, tindak pidana takzir, di kalangan fukaha ada yang menganggapnya sebagai tindak pidana temporal dan ada juga yang menganggapnya tindak pidana nontemporal. Walaupun demikian, para fukaha mengabaikan masalah ini karena lembaga legislatif telah diberi wewenang seluas-luasnya dalam memutuskan perkara tersebut.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement