Jumat 21 Sep 2012 22:20 WIB

Ragam Tindak Pidana (2)

Rep: Nidia Zuraya/ Red: Chairul Akhmad
Ilustrasi
Foto: blogspot.com
Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, Ketiga, tindak pidana takzir. Berupa kejahatan yang tidak termasuk dalam hudud karena bentuk hukumannya diserahkan kepada kebijakan hakim.

Istilah takzir ini bermakna memberikan pendidikan (pendisiplinan). Maksudnya adalah memberikan hukuman yang bertujuan mengoreksi atau merehabilitasi pelaku kejahatan.

Hukum Islam tidak menentukan macam-macam hukuman untuk tiap-tiap tindak pidana takzir, tetapi hanya menyebutkan sekumpulan hukuman dari yang paling ringan sampai yang paling berat.

Dalam hal ini, hakim diberi kebebasan untuk memilih hukuman-hukuman yang sesuai dengan macam tindak pidana takzir serta keadaan si pelaku. Singkatnya, hukuman-hukuman tindak pidana takzir tidak mempunyai batasan tertentu.

Jenis tindak pidana takzir tidak ditentukan banyaknya, seperti halnya tindak pidana hudud dan kisas yang sudah ditentukan jumlah dan jenisnya. Hukum Islam sendiri hanya menentukan sebagian tindak pidana takzir, seperti riba, mengkhianati janji, memaki orang, dan menyuap.

Adapun sebagian besar dari tindak pidana takzir diserahkan kepada penguasa untuk menentukannya.

Meski demikian, hukum Islam tidak memberikan wewenang kepada penguasa untuk dapat menentukan tindak pidana dengan sekehendak hati, tetapi harus sesuai dengan kepentingan masyarakat dan tidak boleh berlawanan dengan ketentuan serta prinsip-prinsip umum hukum Islam.

 

Berdasarkan niat pelaku

Dilihat dari niat pelakunya, tindak pidana terbagi menjadi tindak pidana disengaja (doleus delicten) dan tidak disengaja (culpose delicten).

Dalam tindak pidana disengaja, si pelaku dengan sengaja melakukan perbuatannya serta mengetahui bahwa perbuatannya tersebut dilarang, sedangkan dalam tindak pidana tidak disengaja, si pelaku sengaja mengerjakan perbuatan yang dilarang, tetapi perbuatannya tersebut terjadi akibat kekeliruannya.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement