Jumat 21 Sep 2012 21:59 WIB

Ragam Tindak Pidana (1)

Rep: Nidia Zuraya/ Red: Chairul Akhmad
Ilustrasi
Foto: blogspot.com
Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, Tindak pidana adalah perbuatan terlarang yang dijatuhi hukuman. Akan tetapi, tindak pidana itu sendiri dapat dibagi menjadi beberapa bagian.

Berat ringannya hukuman

Berdasarkan berat ringannya hukuman, hukum pidana Islam mengenal tiga macam golongan kesalahan.

Pertama, tindak pidana hudud, yang sering diartikan sebagai hukum atau ketetapan Allah SWT. Orang yang melakukan tindak pidana ini akan dikenai hukuman sesuai dengan yang telah ditetapkan oleh Allah SWT, tidak bisa ditambah atau dikurangi.

Hukuman yang diberikan kepada para pelaku tindak pidana hudud merupakan hak Tuhan yang tidak bisa dihapuskan, baik oleh perseorangan yang menjadi korban tindak pidana itu sendiri maupun oleh masyarakat yang diwakili lembaga negara.

Dalam hukum Islam, dikenal tujuh macam tindak pidana hudud, yaitu zina, qazaf (menuduh orang berbuat zina), meminum minuman keras, mencuri, hirabah (orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya), murtad, dan orang yang memberontak terhadap penguasa yang sah.

Kedua, tindak pidana kisas dan diat (ganti rugi). Tindakan pidana ini berkenaan dengan kejahatan terhadap orang, seperti membunuh dan menganiaya.

Bagi pelaku tindak pidana ini akan dikenai hukuman kisas atau diat dari individu yang menjadi korban. Kadar jumlah hukuman yang diberikan ditentukan oleh sang korban, namun tidak memiliki aturan batasan minimal ataupun maksimal.

Adapun tindak pidana kisas dan diat ini terbagi dalam lima macam, yakni pembunuhan yang disengaja, pembunuhan yang menyerupai disengaja, pembunuhan tersalah, penganiayaan yang disengaja, dan penganiayaan yang tersalah. Penganiayaan yang dimaksud di sini adalah perbuatan yang tidak sampai menghilangkan jiwa sang korban, seperti pemukulan dan pelukaan.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement