Jumat 21 Sep 2012 21:39 WIB

Hakikat Tindak Pidana Islam (3-habis)

Rep: Nidia Zuraya/ Red: Chairul Akhmad
Ilustrasi
Foto: blogspot.com
Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, Penetapan suatu hukuman cenderung mengarah kepada hal-hal yang tidak disukai manusia, yakni selama hukuman itu memberikan kemaslahatan masyarakat dan mencegah hal-hal yang disukai mereka, selama hal itu dapat merusak mereka.

Hal itu ditegaskan dalam hadis Rasulullah SAW, “(Jalan menuju) surga itu dikelilingi dengan hal-hal yang tidak disukai, sedangkan neraka dikelilingi dengan hal-hal yang disukai.”

Allah SWT yang mensyariatkan hukum, kata Audah, sama sekali tidak terkena dampak dari kemaksiatan yang dilakukan oleh seluruh manusia. Allah juga tidak mendapatkan manfaat dari ketaatan manusia kendati hal itu dilakukan oleh seluruh manusia.

Allah justru menetapkan diri-Nya untuk senantiasa memberikan rahmat kepada seluruh hamba-Nya.

Sebagaimana Dia telah mengutus para rasul sebagai rahmat untuk semesta alam untuk menyelamatkan manusia dari kejahiliahan, mencerahkan mereka dari kesesatan, mencegah mereka dari kemaksiatan, dan mendorong mereka agar senantiasa taat kepada-Nya.

Tujuan penetapan

Hukum Islam sejalan dengan hukum konvensional bahwa tujuan penetapan tindak pidana dan hukuman adalah untuk melindungi kepentingan dan kemaslahatan masyarakat, menjaga sistem masyarakat, dan menjamin keberlangsungan hidup mereka.

Kendati memiliki tujuan yang sama, namun dalam hal mencapai tujuan tersebut kedua sistem hukum memiliki cara yang berbeda.

Hukum Islam menganggap akhlak yang utama sebagai sendi masyarakat. Karena itu, hukum Islam sangat memerhatikan pemeliharaan akhlak sehingga setiap perbuatan yang menyentuh dan bertentangan dengan akhlak utama tersebut akan dijatuhi hukuman.

Hakikat Tindak Pidana Islam (4-habis)

Akan tetapi, tidak demikian dengan hukum konvensional yang cenderung mengabaikan persoalan akhlak.

Hukum konvensional baru memerhatikan persoalan akhlak ini apabila suatu perbuatan telah membawa kerugian langsung bagi individu (perseorangan), keamanan, atau sistem umum masyarakat.

Contohnya, perbuatan zina. Hukum konvensional nyaris tidak menghukum perbuatan zina kecuali bila terjadi pemaksaan salah satu pihak (perkosaan).

Bahaya perbuatan tersebut menurut hukum konvensional menyentuh secara langsung kebaikan individu dan keamanan umum sekaligus.

Sementara itu, aturan hukum Islam selalu menghukum perbuatan zina dalam keadaan dan bentuk apa pun. Karena, menurut hukum Islam, perbuatan tersebut masuk ke dalam kategori tindak pidana yang menyentuh sisi akhlak. Apabila akhlak telah rusak, otomatis masyarakatnya juga akan rusak dan hancur.

Sumber hukum Islam adalah Allah SWT. Karena itu, siapa saja yang merujuk kembali kepada hukum Islam, ia akan mendapati bahwa sebagian perbuatan dianggap sebagai tindakan pidana dan telah ditetapkan hukumnya berdasarkan Alquran, sebagian yang lain berdasarkan perbuatan dan perkataan (hadits) Rasulullah SAW, dan ada juga sebagian yang lain ditetapkan oleh penguasa.

Walaupun demikian, hukum Islam tidak membiarkan penguasa tersebut berbuat sekehendaknya, tetapi harus berlandaskan kepada kaidah (prinsip) dan jiwa hukum Islam yang umum.

Karena itu, hakim tidak boleh melarang apa yang dihalalkan oleh Allah SWT atau sebaliknya, tidak boleh membolehkan apa yang dilarang oleh-Nya.

Nidia Zuraya

ensiklopedi islam, hakikat tindak pidana

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement