Jumat 21 Sep 2012 21:17 WIB

Hakikat Tindak Pidana Islam (2)

Rep: Nidia Zuraya/ Red: Chairul Akhmad
Ilustrasi
Foto: blogspot.com
Ilustrasi

Dasar larangan dan hukuman

Menurut Audah, perbuatan-perbuatan yang dikategorikan sebagai tindak pidana adalah suatu perintah dan larangan yang apabila dilanggar akan mengakibatkan dampak yang buruk, baik bagi sistem ataupun aturan masyarakat, akidah, kehidupan individu, keamanan harta, kehormatan diri (nama baik), perasaan-perasaannya, maupun berbagai pertimbangan lain yang harus dipelihara.

Pensyariatan hukuman terhadap setiap tindak pidana dalam hukum Islam bertujuan untuk mencegah manusia melakukan tindakan tersebut.

Seandainya tidak ada hukuman, perintah dan larangan tersebut tidak memiliki arti apa pun dan tidak memberikan pengaruh.

“Karena itu, kenyataan bahwa hukuman dapat melahirkan rasa aman dan pengendalian (atas manusia) merupakan suatu perkara yang telah dipahami dan hasilnya sesuai yang diharapkan,” papar Audah.

Menurut dia, hukuman juga dapat mencegah manusia untuk berbuat tindak pidana, menolak kerusakan di muka bumi, dan mendorong manusia untuk menjauhi perkara yang membahayakan.

Dalam hal ini, walaupun hukuman ditetapkan untuk mewujudkan kemaslahatan umum, hakikat pidana itu sendiri bukanlah suatu kebaikan, melainkan suatu perusakan bagi pelaku itu sendiri (seperti hukuman mati, potong tangan, dan lainnya).

Meskipun begitu, hukum Islam tetap mewajibkan adanya hukuman. “Sebab, hukuman dapat membawa kemaslahatan yang hakiki bagi masyarakat sekaligus memelihara kemaslahatan tersebut,” kata Audah.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement