Jumat 21 Sep 2012 18:50 WIB

Hakikat Tindak Pidana Islam (1)

Rep: Nidia Zuraya/ Red: Chairul Akhmad
Ilustrasi
Foto: blogspot.com
Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, Dalam kitab “Al-Ahkam As-Sultaniyyah”, Al-Mawardi mengungkapkan, dalam hukum Islam, tindak pidana (delik, jarimah) diartikan sebagai perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh syarak atau agama yang diancam oleh Allah dengan hukuman hudud (hukum atau ketetapan Allah SWT) atau takzir (putusan hukum yang ditetapkan oleh hakim).

Larangan-larangan syarak tersebut, menurut Al-Mawardi, bisa berupa mengerjakan perbuatan yang memang dilarang atau meninggalkan perbuatan yang diperintahkan.

Abdul Qadir Audah dalam “At-Tasyri Al-Jina’i Al-Islamy Muqaran bil bil Qanunil Wad’iy” menegaskan, pengertian tindak pidana menurut hukum Islam sangat sejalan dengan pengertian tindak pidana (delik) menurut hukum konvensional kontemporer.

Pengertian tindak pidana dalam hukum konvensional adalah segala bentuk perbuatan yang dilarang oleh hukum, baik dengan cara melakukan perbuatan yang dilarang maupun meninggalkan perbuatan yang diperintahkan.

Ali Bek Badawi dalam “Al-Ahkam Al-'Ammah fil Qanun Al-Jina'i” menyebutkan, dalam hukum konvensional, suatu perbuatan atau tidak berbuat dikatakan sebagai tindakan pidana apabila diancamkan hukuman terhadapnya oleh hukum pidana konvensional.

Dalam Ensiklopedi Islam disebutkan, Jinayah (al-jinayah) berasal dari kata jana-yajni yang berarti akhaza (mengambil) atau sering pula diartikan kejahatan, pidana, atau kriminal.

Jinayah didefinisikan sebagai perbuatan yang diharamkan atau dilarang karena dapat menimbulkan kerugian atau kerusakan agama, jiwa, akal, atau harta benda.

Dalam Islam dikenal dengan istilah Al-Ahkam Al-Jina’iyah atau hukum pidana. Al-ahkam Al-Jina’iyah bertujuan untuk melindungi kepentingan dan keselamatan umat manusia dari ancaman tindak kejahatan dan pelanggaran sehingga tercipta situasi kehidupan yang aman dan tertib.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement