Kamis 20 Sep 2012 22:25 WIB

Sejarah Hukum Pidana Islam (3-habis)

Rep: Nidia Zuraya/ Red: Chairul Akhmad
Ilustrasi
Foto: wordpress.com
Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, Perbedaan antarhukum negara terus berlangsung hingga akhir abad ke-18 M (Revolusi Perancis) ketika munculnya teori filsafat, ilmu pengetahuan dan sosial.

Sejak itu—sampai kini—hukum konvensional mengalami perkembangan besar, di antaranya berdiri di atas dasar yang tidak dimiliki oleh hukum-hukum konvensional sebelumnya.

Menurut Audah, berbeda dengan hukum konvensional, hukum Islam lahir dengan sempurna, tidak ada kekurangan di dalamnya; bersifat komprehensif, yakni menghukumi setiap keadaan dan tidak ada keadaan yang luput dari hukumnya; mencakup segala perkara individu, masyarakat, dan negara.

Hukum Islam mengatur hukum keluarga, hubungan antarindividu, menyusun hukum, administrasi, politik, dan segala hal yang berkaitan dengan masyarakat. Hukum Islam juga mengatur hubungan antarnegara dalam keadaan perang dan damai.

Hukum Islam dibuat untuk tidak terpengaruh oleh perkembangan dan perubahan waktu, yang tidak menuntut adanya pengubahan kaidah-kaidah umumnya dan teori-teori dasarnya.

Karena itu, seluruh kaidah dasarnya terdiri atas nas-nas yang bersifat umum dan fleksibel yang dapat menghukumi setiap kondisi dan kasus yang baru meskipun kesempatan terjadinya tidak dimungkinkan.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement