Kamis 20 Sep 2012 22:05 WIB

Sejarah Hukum Pidana Islam (2)

Rep: Nidia Zuraya/ Red: Chairul Akhmad
Ilustrasi
Foto: wordpress.com
Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, Menurut Audah, hukum Islam, termasuk di dalamnya hukum pidana Islam, diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW dalam masa yang pendek.

Yakni dimulai sejak masa kerasulan Nabi Muhammad SAW dan berakhir dengan kewafatannya atau berakhir ketika Allah SWT menurunkan firman-Nya, "Pada hari ini telah Aku sempurnakan agamamu untukmu, dan telah Aku cukupkan nikmat-Ku bagimu, dan telah Aku ridai Islam sebagai agamamu." (QS Al-Maidah [5]: 3)

“Hukum Islam diturunkan bukan untuk suatu golongan atau sebagian kaum ataupun sebagian negara, melainkan untuk seluruh manusia, baik orang Arab maupun orang dari etnis lainnya, baik di Barat maupun Timur,” papar Audah.

Hukum Islam diperuntukkan bagi seluruh manusia yang berbeda-beda kecendrungannya, berlainan kebiasaan, tradisi, dan sejarahnya. Singkatnya, hukum Islam adalah hukum bagi seluruh keluarga, kabilah, masyarakat, dan negara.

 

Sedangkan hukum konvensional diciptakan oleh suatu masyarakat sesuai dengan kebutuhan dalam mengatur kehidupan antarmereka. Dengan demikian, hukum konvensional dapat berkembang dengan cepat manakala tatanan masyarakatnya juga berkembang dan maju dengan cepat.

Para ahli hukum sepakat bahwa awal mula berkembangnya hukum konvensional berawal dari sebuah keluarga dan kabilah. Seperti hukum keluarga yang dipimpin oleh seorang kepala keluarga, hukum kabilah dipimpin oleh seorang kepala suku atau kabilah.

Hukum ini terus berkembang hingga akhirnya membentuk sebuah negara yang merupakan penyatuan antara hukum-hukum keluarga dan kabilah, di mana hukum antarkabilah atau hukum antarkeluarga berbeda satu sama lain.

Di sinilah peran negara untuk menetapkan suatu hukum yang harus dipatuhi oleh seluruh individu, keluarga, dan kabilah yang masuk ke dalam wilayah suatu negara hukum meskipun hukum tiap negara biasanya berbeda.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement