Kamis 20 Sep 2012 21:40 WIB

Sejarah Hukum Pidana Islam (1)

Rep: Nidia Zuraya/ Red: Chairul Akhmad
Ilustrasi
Foto: wordpress.com
Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, Sebagai agama yang sempurna, ajaran Islam mengatur secara jelas berbagai aspek kehidupan manusia.

Penegakan hukum dan keadilan merupakan bagian kehidupan yang juga diatur dan mendapat perhatian dalam ajaran Islam. Termasuk di antaranya masalah hukum pidana yang diatur melalui al-Ahkam al-Jinayah (hukum pidana Islam).

Hukum pidana Islam tumbuh lebih cepat dibanding hukum pidana konvensional. Menurut Abdul Qadir Audah dalam At-Tasyri al-Jinai al-Islamy Muqaran bil bil Qanunil Wad’iy, hukum pidana konvensional tak ubahnya seperti bayi yang baru lahir, tumbuh dari kecil dan lemah lalu tumbuh besar dan bertambah kuat sedikit demi sedikit.

“Sedangkan hukum pidana Islam tidak dilahirkan laksana anak kecil yang kemudian tumbuh dan berkembang, tetapi dilahirkan langsung laksana pemuda, yang diturunkan langsung dari Allah SWT kepada Rasulullah SAW secara sempurna dan komprehensif,” ujar Audah.

Mustafa Zarqa, seperti dikutip dalam Ensiklopedi Islam, membagi pertumbuhan dan perkembangan hukum Islam ke dalam tujuh periode.

Pertama, periode risalah, yakni selama hidup Rasulullah SAW. Kedua, periode al-Khulafa ar-Rasyidun (empat khalifah utama) sampai pertengahan abad pertama Hijriah. Ketiga,  dari pertengahan abad pertama Hijriah sampai permulaan abad kedua Hijriah.

Keempat, dari awal abad kedua Hijriah sampai pertengahan abad keempat Hijriah. Kelima, dari pertengahan abad keempat Hijriah sampai jatuhnya Baghdad pada pertengahan abad ketujuh Hijriah.

Kenam, dari pertengahanan abad ketujuh Hijriyah sampai munculnya Majallah al-Ahkam al-Adliyah (Kodifikasi Hukum Perdata Islam) di zaman Turki Usmani. Ketujuh, sejak munculnya kodifikasi hingga era modern.

 

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement