Kamis 20 Sep 2012 20:56 WIB

Hukum Pidana Islam (1)

Rep: Nidia Zuraya/ Red: Chairul Akhmad
Ilustrasi
Foto: blogspot.com
Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, “Pada hari ini telah Aku sempurnakan agamamu untukmu, dan telah Aku cukupkan nikmat-Ku bagimu, dan telah Aku ridai Islam sebagai agamamu.” (QS Al-Maidah [5]: 3).

Lewat ayat itu, Allah SWT menegaskan bahwa Islam adalah agama sempurna yang mengatur berbagai sendi kehidupan umat manusia, tak ada sedikit pun yang luput.

Guna melindungi kepentingan dan keselamatan umat manusia dari ancaman tindak kejahatan dan pelanggaran sehingga tercipta situasi kehidupan yang aman dan tertib, ajaran Islam memiliki hukum pidana Islam atau ahkam al-jina’iyah.

Al-Jinayah berasal dari kata jana-yajni yang berarti akhaza (mengambil), atau sering pula diartikan kejahatan, pidana, atau kriminal. Jinayah didefinisikan sebagai perbuatan yang diharamkan atau dilarang karena dapat menimbulkan kerugian atau kerusakan agama, jiwa, akal, dan harta benda.

Hukum pidana Islam terbagi atas beberapa bagian. Ada berdasarkan berat-ringannya hukuman. Dalam jenis ini, hukum pidana Islam mengenal tiga macam golongan kesalahan. Ada pula yang berdasarkan niat pelaku, yakni tindak pidana disengaja (doleus delicten) dan tidak disengaja (culpose delicten).

Selain itu, ada pula berdasarkan waktu terungkapnya, cara melakukannya, serta berdasarkan karakter khusus.

Sebagian kalangan menuding bahwa hukum pidana Islam ialah hukum yang tidak manusiawi, kejam, melanggar hak asasi manusia, dan tidak relevan dengan perkembangan zaman.

Hukum pidana Islam yang memberlakukan rajam (melempar orang yang berzina hingga wafat) serta potong tangan bagi pencuri dan koruptor sangat kejam dan melanggar hak azasi manusia (HAM).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement