Hukum Jual Beli Darah
Terkait dengan persoalan menyumbangkan darah, menurut ulama fikih, adalah persoalan memperjualbelikan darah dengan tujuan menyelamatkan nyawa orang.
Memperjualbelikan darah dengan dalih apa pun, menurut kesepakatan ahli fikih, tidak dibenarkan oleh syariat Islam.
Alasan mereka, darah itu adalah bagian yang tidak terpisahkan dari zat manusia secara biologis, karena tanpa darah manusia tidak bisa hidup.
Sekalipun pengurangan sebagian darah dari dalam tubuh melalui transfusi dan lainnya tidak mencelakakan diri seseorang, tetapi memperjualbelikannya tetap tidak dibolehkan.
Di samping itu, menurut ulama fikih, darah bukanlah salah satu komoditas yang dibolehkan syarak untuk diperdagangkan seperti dijelaskan Allah SWT dalam surah Albaqarah (2) ayat 173 yang berbunyi, "Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan binatang yang (ketika disembelih) disebut (nama) j selain Allah..."
Ayat yang senada dengan itu dijumpai pula dalam surat An-Nahl (16) ayat 115. Ayat ini, I menurut ulama fikih, secara tegas menyatakan bahwa memanfaatkan darah itu, seperti memakan atau meminum, merekayasa, dan memanfaatkan yang bersifat konsumtif lainnya, adalah dilarang, termasuk di dalamnya memperjualbelikannya.