Kamis 20 Sep 2012 16:10 WIB

Tuntunan Islam dalam Donor Darah (3)

Rep: Hannan Putra/ Red: Chairul Akhmad
Donor darah.
Foto: Republika/Adhi Wicaksono
Donor darah.

REPUBLIKA.CO.ID, Menurut ulama fikih, kendati darah memegang peranan penting dalam kelangsungan hidup manusia, pemindahan darah seseorang ke tubuh orang iain tidak membawa akibat hukum apa pun dalam Islam, baik yang berkaitan dengan masalah perkawinan maupun yang berkaitan dengan masalah warisan.

Dalam hubungan perkawinan, yang saling mengharamkan nikah itu hanya disebabkan adanya hubungan nasab (keturunan), hubungan musaharah (persemendaan), dan hubungan rada'ah (susuan).

Syarat Donor

Sekalipun ulama fikih sepakat menyatakan bahwa menyumbangkan darah itu hukumnya boleh, namun mereka mengemukakan beberapa syarat bagi pihak donor, di antaranya sebagai berikut:

1. Pihak donor tidak dirugikan ketika transfusi darah dilaksanakan. Artinya, setelah transfusi darah itu orang yang memberikan darah tidak menanggung risiko apa pun akibat donor darah tersebut.

Hal ini sesuai dengan kaidah fikih yang menyatakan bahwa "suatu kemudaratan tidak dihilangkan jika menimbulkan kemudaratan lain”, kemudian “menghilangkan kemudaratan itu sesuai dengan jumlah yang dibutuhkan".

Oleh sebab itu, diperlukan ketelitian para ahli medis untuk menentukan bisa atau tidaknya seseorang menjadi donor darah.

2. Transfusi darah itu dilakukan benar-benar di saat yang amat membutuhkan (darurat), yaitu untuk menyelamatkan nyawa orang lain.

3. Pihak donor tidak menderita penyakit, yang apabila darahnya diberikan kepada orang lain penyakitnya itu akan berpindah kepada penerima darah.

4. Perbuatan menyumbangkan darah itu dilakukan dengan suka- rela, tanpa paksaan dan tanpa bayaran.

sumber : Ensiklopedi Hukum Islam
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement