REPUBLIKA.CO.ID, Dalam dunia medis, donor darah berarti orang yang menyumbangkan darah kepada orang lain dengan tujuan untuk menyelamatkan jiwa orang yang membutuhkan.
Ulama fikih menetapkan bahwa perbuatan menyumbangkan darah dibolehkan untuk membantu sesama manusia yang amat membutuhkan.
Dalam ajaran Islam, disamping bertujuan untuk kemaslahatan umat manusia, juga bertujuan untuk menghindari segala bentuk kemudaratan atau yang merugikan manusia.
Menyumbangkan darah kepada orang lain yang amat membutuhkannya, menurut kesepakatan para ahli fikih, termasuk dalam kerangka tujuan syariat Islam, yaitu menghindarkan salah satu bentuk kemudaratan yang akan menimpa diri seseorang.
Oleh sebab itulah, ulama fikih menetapkan bahwa perbuatan menyumbangkan darah termasuk dalam tuntutan Allah SWT dalam Surah Al-Maidah (5) ayat 2, “... dan tolong-menolong kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran...”
Selain ayat di atas, ulama fikih juga mendasarkan pendapat mereka kepada tindakan Rasulullah SAW dalam berbekam (HR, Bukhari dari Anas bin Malik). Yang dimaksud dengan berbekam, menurut para ahli fikih, adalah mengeluarkan atau mengisap darah dari bagian-bagian anggota tubuh, misalnya dari kuduk, untuk membersihkan darah dan agar mendapatkan darah baru lagi.
Tujuan berbekam adalah untuk menurunkan tekanan darah sekaligus menghilangkan rasa sakit kepala. Dalam pemikiran ulama hadis, berbekam itu adalah salah satu bentuk mengeluarkan darah yang digunakan untuk pengobatan sebagian penyakit yang ada dalam tubuh.
Darah yang dikeluarkan itu sama sekali tidak digunakan. Tindakan itu telah dilakukan beberapa kali oleh Rasulullah SAW. Karenanya, ulama fikih menganalogikan perbuatan Rasulullah SAW itu dengan perbuatan menyumbangkan darah.
Apabila Rasulullah SAW berbekam untuk menghilangkan penyakit dan darah yang diisap keluar itu dibuang saja, maka menyumbangkan darah tentu juga dibolehkan, karena tujuannya tidak hanya sekadar menghilangkan penyakit, bahkan untuk menyelamatkan jiwa orang lain.