Senin 17 Sep 2012 21:47 WIB

Panduan Islam dalam Berburu (2)

Rep: Hannan Putra/ Red: Chairul Akhmad
Berburu (ilustrasi).
Foto: travel.mongabay.com
Berburu (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, Syarat-syarat berburu dibedakan atas syarat yang harus dipenuhi seorang pemburu, alat yang digunakan, dan binatang buruan.

Jumhur ulama fikih menyepakati tujuh syarat yang harus dipenuhi seorang pemburu. Dari tujuh syarat itu, lima yang pertama ditetapkan oleh ulama Mazhab Hanafi dan dua yang terakhir oleh ulama Mazhab Maliki.

1.  Muslim. Binatang hasil tangkapan seorang pemburu penyembah berhala, murtad, atau penganut agama Majusi tidak halal dimakan dagingnya, karena perbuatan berburu mempunyai kaitan yang erat dengan penyembelihan binatang.

Dengan demikian, syarat yang dipenuhi oleh seorang penyembelih juga harus dipenuhi oleh seorang pemburu.

2. Pemburu Muslim itu tidak boleh bekerjasama dengan pemburu-pemburu lain yang tidak halal hasil buruannya. Jika dalam suatu perburuan, pemburu muslim dan pemburu non-Muslim sama-sama melepaskan anjing peliharaannya atau anak panahnya, lalu menangkap atau mengenai sasaran dan membunuh seekor binatang, maka pemburu yang Muslim itu tidak boleh memakan hewan tersebut.

Ketentuan ini didasarkan atas pertimbangan bahwa ia tidak bisa mengetahui secara pasti anjing atau panah siapa yang menyebabkan kematian binatang buruan tersebut, sehingga status hukumnya menjadi syubhat (tidak jelas halal atau haramnya).

3. Pemburu harus berniat untuk berburu ketika hendak melepas anjing peliharaan atau anak panahnya. Jika anjing atau anak panah itu terlepas dengan sendirinya atau dilepas tanpa niat lalu membunuh binatang, maka binatang itu tidak boleh dimakan.

4. Pemburu harus menyebut nama Allah SWT ketika hendak melepas anjing peliharaan atau anak panahnya. Syarat ini dipahami dari firman Allah SWT dalam Surah Al-Ma'idah (5) ayat 4 yang artinya, “... dihalalkan bagimu yang baik-baik dan (buruan yang ditangkap) oleh binatang buas yang telah kamu ajar dengan melatihnya untuk berburu, kamu mengajar menurut apa yang telah diajarkan Allah kepadamu. Maka makanlah dari apa yang ditangkapnya untukmu dan sebutlah nama Allah atas binatang buas itu (waktu melepasnya).”

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement