Senin 17 Sep 2012 15:05 WIB

NU: Haram Tarik Pajak Orang Miskin

Rep: Muhammad Akbar Wijaya/ Red: Ajeng Ritzki Pitakasari
Beban Pajak (ilustrasi)
Beban Pajak (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON -- Pemerintah diharamkan untuk memungut pajak kepada masyarakat fakir miskin. Pajak hanya bisa dibebankan kepada orang mampu dan orang kaya secara finansial.

Itulah bunyi salah satu butir keputusan yang didapat dari hasil sidang Komisi Bahtsul Masail Ad-Diniyah Al-Waqi'iyah pada Musyawarah Nasional Alim Ulama dan Konferensi Besar Nahdlatul Ulama 2012 di Pondok Pesantren Kempek, Cirebon, Jawa Barat.

''Pada prinsipnya, pajak yang membebani rakyat itu haram dilakukan, terutama kepada rakyat fakir miskin. Sekali lagi itu haram,'' ujar KH Arwani Faishal, pimpinan sidang Komisi Bahtsul Masail Ad-Diniyah Al-Waqi'iyah, dalam perbincangannya kepada Republika usai menyambut kedatangan presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono, Senin (17/9).

Ukuran miskin itu, kata dia, sudah cukup jelas. Ia juga menegaskan, sikap ini bukanlah sebagai bentuk pembangkangan terhadap pemerintah. ''Sekali kali niatan itu tidak ada. Intinya, pajak ini bisa dipakai untuk kemaslahatan dan ini menjadi warning buat pemerintah,'' tandasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement