Ahad 16 Sep 2012 13:35 WIB

Hukum Haji tanpa Wukuf (2-habis)

Rep: Nashih Nashrullah/ Red: Chairul Akhmad
Ribuan umat Muslim berdoa di Jabal Rahmah, saat wukuf di Padang Arafah, Arab Saudi.
Foto: Antara/Prasetyo Utomo
Ribuan umat Muslim berdoa di Jabal Rahmah, saat wukuf di Padang Arafah, Arab Saudi.

REPUBLIKA.CO.ID, Kategori pendapat yang kedua menyatakan mereka yang tertinggal hajinya lantaran tidak berwukuf, boleh menyempurnakan dengan mengerjakan thawaf, sai, dan bertahalul.

Sedangkan kelompok ketiga berpandangan bahwa yang bersangkutan hendaknya meneruskan haji yang telah rusak tersebut. Ini seperti yang disuarakan oleh Imam Al-Muzni.

Ia berpendapat, orang yang tertinggal wukuf harus mengerjakan semua amalan haji. Ia beralasan, gugurnya kewajiban karena waktunya terlewat, tidak menghalangi untuk mengerjakan serangkaian amalan yang masih tersisa.

Imam Syafi’i meriwayatkan pendapat Umar bin Khatab atas kasus Abu Ayub yang absen melakukan salah satu manasik.

Umar menyuruh Abu Ayub agar mengerjakan manasik yang lazim dalam umrah, lalu segera melengkapinya dengan tahalul. Bila memungkinkan untuk berhaji tahun mendatang, berhajilah dan sembelihlah hewan.

Sebuah hadis riwayat Ahmad dan Muslim menegaskan pula bahwa orang yang tertinggal hainya, ia harus membayar dam lalu menjadikan ibadahnya tersebut sebagai umrah. Dan, hendaknya yang bersangkutan menunaikan kembali hajinya tahun depan.

Menurut kelompok yang keempat, wanita yang tertinggal hajinya wajib mengganti pada tahun mendatang. Baik amalan yang terlewat tersebut adalah amalan wajib maupun sunah. Pendapat ini disuarakan oleh Imam Malik, Syafi’i, dan Ashab Ar-Ra’yi.

Mayoritas sahabat dan ahli fikih mengatakan, mereka yang terlewat hajinya perlu menyembelih kurban. Mereka berargumentasi dengan hadis Rasulullah tentang perempuan yang berhaji lebih dua kali.

Dalam hadis itu, Rasulullah menyatakan si perempuan harus membayar denda karena tertinggal hajinya secara keseluruhan. Hal ini berbeda dengan pandangan Ashab. Ia mengatakan, yang bersangkutan tidak menyembelih kurban.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement