Sabtu 15 Sep 2012 22:30 WIB

Kehalalan Jus Mengkudu (2-habis)

Rep: Nashih Nashrullah/ Red: Chairul Akhmad
Jus Mengkudu (ilustrasi).
Foto: en.made-in-china.com
Jus Mengkudu (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, Dalam buku fatwa tersebut juga dijelaskan, penggunaan alkohol atau etanol hasil industri nonkhamar—baik merupakan hasil sintesis kimiawi (dari petrokimia) maupun hasil industri fermentasi nonkhamar—untuk proses produksi makanan, minuman, kosmetik, dan obat-obatan, hukumnya haram bila medis menyatakan membahayakan.

Karena itu, agar jus mengkudu tersebut halal, pakar pangan asal IPB Prof Anton Apriyantono memberikan saran penting. Masukannya tersebut ia tuangkan di bukunya yang berjudul “Tanya Jawab Soal Halal”.

Menurutnya, agar tetap pada status halal maka pengolahan jus mengkudu tidak boleh melibatkan proses fermentasi.

Proses pengolahan jus mengkudu biasanya buah dipres hingga diperoleh sari buah yang bercampur dengan bahan lain yang menimbulkan kekeruhan.

Hasil pres tersebut lalu diendapkan untuk memperoleh jus yang jernih. Tetapi, jangan sampai proses pengendapan lebih dari satu hari dengan suhu kamar yang cukup. Hindari panas agar terhindar dari fermentasi.

Ketika proses pengemasan, sebelumnya agar jus yang telah siap tadi awet maka pH jus diturunkan hingga kadar 2,8-2,9. Penurunan itu biasanya memakai asam sitrat. Setelah proses pengawetan itu selesai maka pada tahap pengemasan dilakukan sterilisasi. Paling baik pada suhu 100 derajat selama 30 menit.

Sebelum sterilisasi itu ditempuh, botol telah disterilkan terlebih dahulu dengan merebusnya di air mendidih. Bila sterilisasi kurang maka ragi berpotensi tumbuh.

Munculnya ragi itu bisa mengubah gula yang ada berubah menjadi alkohol dan karbondioksida. Ini bisa dilacak melalui bunyi dan gas saat botol dibuka. “Bila fermentasi terdeteksi, status kehalalan jus pun bisa jadi tidak halal,” kata Anton.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement