Jumat 14 Sep 2012 22:45 WIB

Melacak Asal-Usul Wakaf (6-habis)

Rep: Nidia Zuraya/ Red: Chairul Akhmad
Ilustrasi
Foto: wordpress.com
Ilustrasi

Perkembangan Wakaf pada Era Kolonial

Selama periode kolonial pada abad ke-19 hingga pertengahan abad ke-20, menurut John L Esposito dalam Ensiklopedi Oxford: Dunia Islam Modern, pengelolaan wakaf tetap mengikuti pola-pola yang diwariskan.

Pada sebagian besar negara dan komunitas Muslim, kata Esposito, tunduk pada peraturan kolonial, kecuali di Aljazair dan Indonesia.

Kemunduran dan keterbelakangan yang dialami dunia Islam pada era kolonial telah berdampak besar bagi pengelolaan harta wakaf.

Menurut Esposito, negara-negara penjajah telah melemahkan sistem wakaf di negara-negara Muslim. Akibatnya, lembaga pendidikan negara-negara Muslim yang pada awalnya maju menjadi mundur.

Memasuki pertengahan abad ke-20, negara-negara Muslim mulai meraih kemerdekaannya. Sayangnya, kata Esposito, kepemimpinan baru negara-negara tersebut mengambil posisi yang beragam, sering kali negatif terhadap wakaf.

“Sebagai contoh, banyak harta wakaf di Suriah, Mesir, Turki, Tunisia, dan Aljazair digabungkan dengan hak milik publik yang dipegang oleh pemerintah dan didistribusikan melalui land reform dan perangkat-perangkat lainnya,” papar Guru Besar untuk bidang Agama dan Hubungan Internasional, serta Guru Besar untuk bidang Studi Islam di Universitas Georgetown, Amerika Serikat itu.

Kendati negara-negara tersebut, jelas Esposito, mengambil tanggung jawab bagi pendanaan masjid dan beberapa sekolah agama, termasuk Universitas Al-Azhar di Kairo. Pada pertengahan abad ke-20 M,  banyak negara Muslim mendirikan departemen wakaf dan urusan agama untuk tujuan tersebut.

Dalam perkembangan berikutnya, pengertian wakaf kini digunakan terutama hanya mengacu pada masjid semata. Namun, beberapa negara Muslim seperti Lebanon, Turki, Yordania, Kuwait,  dan Aljazair, beberapa tahun terakhir mulai membangkitkan kembali dan mengembangkan harta wakaf.

Negara-negara itu memberlakukan undang-undang baru tentang wakaf yang membantu memulihkan, melindungi, dan mengembangkan harta-harta ini, serta mendorong penduduk mereka untuk menciptakan wakaf-wakaf baru. Kini, Indonesia pun telah memiliki Badan Wakaf Indonesia (BWI).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement