Jumat 14 Sep 2012 21:12 WIB

Melacak Asal-Usul Wakaf (3)

Rep: Nidia Zuraya/ Red: Chairul Akhmad
Ilustrasi
Foto: wordpress.com
Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, Adapun bentuk wakaf ketiga dimulai tak lama setelah Nabi SAW wafat, yakni pada masa Khalifah Umar bin Khattab (635-645 M).

Ketika Umar memutuskan untuk membuat dokumen tertulis mengenai wakafnya di Khaibar, dia mengundang beberapa sahabat untuk menyaksikan penulisan dokumen tersebut.

Dalam dokumen tertulis tersebut, sebagaimana diceritakan oleh Ibnu Umar bahwa Umar bin Khattab bersedia menyedekahkan hasil tanah itu kepada fakir miskin dan kerabat serta untuk memerdekakan budak, untuk kepentingan di jalan Allah SWT, orang terlantar, dan tamu.

Wakaf jenis itu disebut dengan wakaf keluarga. Dalam hadis sahih Bukhari dan Muslim (Muttafaq 'Alaih) disebutkan, “Tidak ada dosa bagi orang yang mengurusnya memakan sebagian harta itu secara patut atau memberi makan keluarganya, asal tidak untuk mencari kekayaan.”

Kini, ide mengenai wakaf  telah dikenal luas dan dipraktikkan di mana-mana. Bahkan, konsep wakaf dalam Islam telah diadopsi dan diterapkan di berbagai belahan dunia. Salah satunya, praktik semodel wakaf ditemukan di kalangan masyarakat Amerika Utara dengan nama yayasan, khususnya yayasan keagamaan dan amal.

Menurut Esposito, di Amerika Serikat saja, terdapat puluhan ribu yayasan yang menjalankan fungsi sebagai lembaga wakaf. Namun, fungsi wakaf yang dijalankan oleh yayasan-yayasan ini hanya terbatas untuk tujuan keagamaan dan kedermawanan.

Yayasan-yayasan di Amerika ini tidak mengenal wakaf yang diperuntukkan bagi keluarga seseorang dan keturunannya seperti halnya yang dikenal dalam masyarakat Islam, papar Esposito.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement