Rabu 12 Sep 2012 14:54 WIB

Ensiklopedi Hukum Islam: Bunuh Diri (1)

Rep: Hannan Putra/ Red: Chairul Akhmad
Bunuh diri (ilustrasi).
Foto: www.healthoncare.com
Bunuh diri (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, Syariat Islam melarang segala macam tindakan membunuh atau menghilangkan nyawa, baik nyawa orang lain maupun diri sendiri melalui bunuh diri.

Yang berhak dan berwenang mematikan dan (begitu juga) menghidupkan seseorang adalah Allah SWT.

Sebagaimana dijelaskan dalam beberapa ayat Alquran, diantaranya dalam Surah Al-Hajj (22) ayat 66, "Dan Dialah Allah yang telah menghidupkan kamu, kemudian mematikan kamu, kemudian menghidupkan kamu (lagi), sesungguhnya manusia itu benar- benar sangat mengingkari nikmat.”

Kemudian Surat Al-Jasiyah (45) ayat 26, “Katakanlah, 'Allah-lah yang menghidupkan kamu kemudian mematikan kamu, setelah itu mengumpulkan kamu pada hari kiamat, yang tidak ada keraguan pada- Nya, akan tetapi kebanyakan manusia tidak mengetahui."

Allah SWT secara tegas melarang tindakan bunuh diri, apa pun alasannya. Larangan itu disebutkan antara lain dalam Surah An-Nisa' (4) ayat 29 yang artinya, “... janganlah kamu membunuh dirimu, sesungguhnya Allah adalah Mahapenyayang kepadamu.”

Selanjutnya, Allah SWT pun berfirman bahwa siapa saja yang melakukan bunuh diri maka kelak akan dimasukkan ke dalam neraka. (QS. 4: 30).

Dalam hadis yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim dari Ad-Dahak disebutkan, “Barangsiapa terjun dari sebuah bukit untuk menewaskan dirinya, maka kelak ia akan masuk neraka dalam keadaan terlempar jasadnya. Ia kekal dalam neraka selama-lamanya."

"Barangsiapa yang meneguk racun, dan racun itu menewaskan dirinya, maka racun itu akan tetap dalam genggaman tangannya sambil meneguknya di dalam neraka jahanam, la juga kekal di dalamnya selama-lamanya."

"Barangsiapa membunuh dirinya dengan sepotong besi, maka besi itu tetap berada di tangannya, lalu di dalam neraka jahanam ia tikamkan ke perutnya, la juga kekal di dalam neraka itu selama-lamanya."

Kehidupan adalah anugerah berharga dari Allah SWT. Segera ajak bicara kerabat, teman-teman, ustaz/ustazah, pendeta, atau pemuka agama lainnya untuk menenangkan diri jika Anda memiliki gagasan bunuh diri. Konsultasi kesehatan jiwa bisa diakses di hotline 119 extension 8 yang disediakan Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Hotline Kesehatan Jiwa Kemenkes juga bisa dihubungi pada 021-500-454. BPJS Kesehatan juga membiayai penuh konsultasi dan perawatan kejiwaan di faskes penyedia layanan
sumber : Ensiklopedi Hukum Islam
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement