Rabu 05 Sep 2012 03:30 WIB

Munas NU akan Bahas Kewajiban Membayar Pajak

Nahdatul Ulama (Ilustrasi)
Nahdatul Ulama (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Musyawarah Nasional Alim Ulama dan Konferensi Besar Nahdlatul Ulama akan membahas berbagai persoalan aktual dari sudut hukum agama, di antaranya hukum tentang kewajiban membayar pajak.

"Hukum kewajiban membayar pajak ini kita angkat terkait adanya fakta terjadinya korupsi besar-besaran di sektor pajak. Apakah kita tetap wajib membayar atau tidak," kata Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siroj saat berbincang dengan kalangan pers di Kantor PBNU, Jakarta, Selasa malam.

Menurut Said Aqil, jika pengelolaan dana dari pajak dapat dikelola dengan baik dan amanah, tentu kewajiban membayar pajak harus didukung. "Tapi kalau hasil dari pajak ternyata dikorupsi, bagaimana? Nanti para ulama akan merumuskan hukumnya," kata Said Aqil.

Munas Alim Ulama dan Konbes NU akan digelar 14-18 September 2012 di Pesantren Kempek, Cirebon, Jawa Barat.

Saat launching Munas Alim Ulama dan Konbes NU, Selasa sore, yang juga dihadiri Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar dan Menteri Pembangunan Daerah Tertinggal Helmi Faishal Zaini, Said Aqil menjelaskan bahwa forum tersebut merupakan forum pengambilan keputusan organisasi yang setingkat di bawah muktamar.

Berbagai persoalan akan dibahas di dalam forum tersebut, yang diharapkan menjadi sumbangan pemikiran dari NU untuk Indonesia yang lebih baik. Menurut Said Aqil, ada tiga hal utama yang dibahas dalam forum tersebut yakni "mauduiyah" yang berkenaan dengan rujukan dasar seperti konsep negara, hukum bentuk negara, kekayaan negara, pengalihan kekayaan negara, dan warga negara.

Berikutnya, "qanuniyah" yang berkaitan dengan perundang-undangan. Beberapa UU yang akan dibahas dari segi Islam adalah korelasi UU BI, UU Penanaman Modal Asing, UU Air, UU Migas dan UUD 1945 dengan kesejahteraan rakyat.

Selanjutnya "waqi'iyah" atau isu-isu kekinian seperti hukum pilkada langsung, hukuman mati bagi koruptor, hukum pajak, hukum anak di luar nikah, hukum ekonomi rakyat, dan hukum pematokan keuntungan saham BUMN.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement