REPUBLIKA.CO.ID, Lantas sejauh mana klaim bebas alkohol tersebut bisa dibuktikan secara ilmiah?
Mengutip Jurnal Halal LPPOM MUI, berdasarkan penelitian yang dilakukan oleh lembaga independen itu terhadap sejumlah merek minuman ternama, muncul beberapa simpulan.
Yang paling mencengangkan, klaim bebas alkohol oleh segelintir produsen minuman ter nama, ternyata tidak benar.
Fakta menyebut, produk mereka terbukti mengandung alkohol. Berikut hasil uji laboratorium LPPOM MUI atas beberapa produk minuman ternama.
Tes tersebut menggunakan alat dengan limit deteksi 0.1 persen atau 1 ppm. Ini berarti, bila hasil yang diperoleh dari pengukuran menyimpulkan tidak terdeteksi, ini tidak serta merta menyatakan produk yang dimaksud bebas alkohol lantas dianggap halal.
Nanti dulu, bisa jadi, kandungan alkoholnya tetap ada meski di bawah 0,1 persen. Tingginya limit deteksi alat pengukuran dibandingkan kadar alkohol dalam suatu produk minuman yang digunakan sangat memengaruhi keberhasilan proses.
Sekalipun dalam kasus produk Green Sand telah melalui tahap penghilangan alkohol, tetapi proses pembuatannya sama persis dengan produksi bir. Maka itu, tetap saja bisa dihukumi haram. Begitu juga, dengan kasus Zero Bintang merujuk pada fatwa MUI yang tersebut di atas.