REPUBLIKA.CO.ID, Di pasaran, banyak beredar produkproduk minuman. Tak banyak kalangan yang mengetahui unsur dasar pembuat minuman tersebut. Apakah bahan itu masuk dalam kategori halal atau haram?
Mengandung alkohol misalnya. Tak sedikit produsen yang mencantumkan berapakah kadar alkohol di produk mereka. Selama membubuhkan informasi alkohol yang terkandung, masyarakat akan lebih mawas.
Persoalannya, bila muncul klaim dan promosi bahwa sebuah produk yang bersangkutan zero alkohol. Padahal, belum tentu pengakuan mereka benar adanya. Kasus ini pernah mengemuka lewat iklan produk bir. Benarkah demikian?
Mengutip buku Himpunan Fatwa MUI sejak 1975, Fatwa MUI 2009 menyebut bahwa yang dimaksud dengan minuman berakohol adalah minuman yang mengandung etanol atau senyawa lainnya, seperti methanol, asetaldehida, dan etilasetat yang dibuat secara fermentasi dengan rekayasa dari berbagai bahan jenis baku nabati yang mengandung karbohidrat.
Termasuk, kategori minuman berakohol ialah minuman yang memiliki kadar etanol dan atau methanol yang ditambahkan dengan sengaja. Fatwa itu menegaskan, dalam ketentuan umum, jenis minuman seperti ini hukumnya haram.
Pemerintah telah mengeluarkan regulasi terkait minuman berakohol. Menurut peraturan Menteri Kesehatan No 86 Tahun 1997, minuman beralkohol dibedakan menjadi tiga (3) golongan.
Golongan A dengan kadar alkohol 1-5 persen misalnya, bir. Golongan B dengan kadar alkohol 5-20 persen misalnya, anggur. Dan Golongan C dengan kadar alkohol 20-55 persen misalnya, whisky dan brandy.